JAKARTA,netiz.id — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk memberikan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat penerima program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Menurut Nusron, mayoritas peserta PTSL merupakan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang kerap terkendala biaya BPHTB. Karena itu, dukungan pemerintah daerah menjadi kunci sukses penyelesaian target sertifikasi tanah secara nasional.
“Masyarakat yang ikut PTSL kebanyakan tidak mampu membayar BPHTB. Di sinilah pentingnya peran Kepala Kanwil dan Kepala Kantor Pertanahan untuk membangun komunikasi dengan bupati atau wali kota agar bisa dibebaskan,” ujar Nusron dalam Rapat Pimpinan Kementerian ATR/BPN yang berlangsung secara daring dan luring di Aula Prona, Jakarta, Kamis (16/10/25).
Ia menegaskan, kolaborasi pusat dan daerah harus diperkuat agar pelaksanaan PTSL tidak terhambat urusan administrasi maupun pembiayaan. “Setiap kali saya ke daerah, saya selalu sampaikan ke gubernur bahwa program ini untuk kepentingan masyarakat mereka. Jadi sudah seharusnya daerah mendukung penuh,” tegasnya.
Sebagai langkah percepatan, Nusron juga memerintahkan Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk turun langsung melakukan audit terhadap pelaksanaan PTSL di seluruh kantor pertanahan. Audit tersebut akan menelusuri hambatan-hambatan yang mengganjal penyelesaian program di lapangan.
“Tim Itjen akan mengkaji berdasarkan kategori masalah yang telah disusun agar bisa segera diselesaikan,” ujarnya menambahkan.
Program PTSL sendiri merupakan salah satu agenda strategis nasional dalam upaya memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. Dengan dukungan Pemda dalam pembebasan BPHTB, Kementerian ATR/BPN optimistis target penyelesaian PTSL secara menyeluruh dapat tercapai. (KB/*)





