Menu

Mode Gelap

Nasional · 19 Mei 2025

Negara Akui Hak Adat, ATR/BPN Dorong Sertipikasi Tanah Ulayat di Bukittinggi


					Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyampaikan sambutan dalam acara Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi, Senin (19/05/25). FOTO: istimewa. Perbesar

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyampaikan sambutan dalam acara Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi, Senin (19/05/25). FOTO: istimewa.

BUKITTINGGI,netiz.idKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat komitmennya dalam melindungi hak melalui percepatan penerbitan sertipikat tanah ulayat. Upaya ini dianggap sebagai bentuk pengakuan negara terhadap hak atas tanah yang telah diwariskan secara -temurun oleh .

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, , dalam kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi, Senin (19/05/25).

“Sertipikat tanah bukan pemberian negara, melainkan pengakuan atas hak yang sudah ada. Ini adalah hak hukum adat yang wajib dilindungi,” tegas Ossy Dermawan.

Ia menambahkan, proses sertipikasi tanah ulayat memerlukan kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga adat, agar tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga tetap menghormati nilai-nilai budaya yang melekat dalam struktur masyarakat adat.

“Legalisasi tanah ulayat bukan semata urusan administrasi, melainkan wujud nyata keadilan sosial. Masyarakat hukum adat adalah bagian tak terpisahkan dari bangsa ini,” ujarnya.

terhadap program ini juga datang dari Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah siap mendukung sertipikasi tanah ulayat, bahkan memastikan tidak akan menarik pajak atas tanah-tanah adat yang disertipikatkan.

“Kalau tanah kaum ini sudah disertipikatkan dan memang dijaga turun-temurun, pajaknya tidak saya tagih. Karena tujuan kita adalah melindungi tanah ulayat milik kaum,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN juga menyerahkan 18 sertipikat yang terdiri dari 12 Sertipikat Hak Pakai untuk Pemerintah Kota Bukittinggi, 1 sertipikat wakaf, dan Sertipikat Hak Milik masyarakat. Ia juga meresmikan elektronik Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi sebagai bagian dari transformasi digital pertanahan.

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut, Staf Khusus Menteri ATR Bidang , Rezka Oktoberia; Direktur Pengaturan Tanah, Suwito; serta para tenaga ahli Kementerian ATR/BPN. Hadir pula Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatra Barat, Teddi Guspriadi, beserta sejumlah kepala kantor pertanahan se-Sumatra Barat. (*)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Wamen ATR/BPN: Sekolah Rakyat Bukti Negara Hadir untuk Anak Indonesia

14 Januari 2026 - 05:42

Wamen Ossy Dermawan

328 Ribu Hektare Lahan Swasembada di Papua Selatan Kantongi SK ATR/BPN

14 Januari 2026 - 05:36

Nusron Wahid

80 Persen Tanah Terdaftar, ATR/BPN Perkuat Pengawasan PPAT Lewat Pelantikan MPPP dan MPPW

13 Januari 2026 - 10:07

ATR BPN RI

Dorong Layanan Cepat dan Bersih, Wamen ATR Tinjau Kantor Pertanahan Mempawah

13 Januari 2026 - 06:30

Wamen Ossy Dermawan

Dari Konflik ke Kolaborasi, Desa Soso Bangkit Lewat Reforma Agraria

6 Januari 2026 - 06:00

ATR BPN RI

PELATARAN Jadi Solusi Warga Sibuk, Urus Tanah di Akhir Pekan Makin Mudah

6 Januari 2026 - 05:53

ATR BPN RI
Trending di Nasional