JAKARTA,netiz.id — Pemerintah menjadikan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Kehutanan sebagai landasan utama dalam penyelesaian konflik agraria, khususnya yang melibatkan desa-desa di dalam kawasan hutan. Kerja sama lintas sektor tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat sekaligus menegaskan batas kawasan hutan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan bahwa MoU yang ditandatangani pada 17 Maret 2025 itu menjadi instrumen strategis dalam menentukan rezim hukum yang digunakan dalam penyelesaian sengketa lahan. Prinsip hukum yang disepakati adalah lex prior tempore potior jure, yakni ketentuan yang lebih dahulu berlaku menjadi dasar penyelesaian.
“Terkait kawasan hutan ini, sebenarnya kita sudah memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan Menteri Kehutanan. Kita menggunakan rezim hukum mana yang lebih dahulu berlaku,” ujar Nusron dalam Rapat Kerja Tim Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (21/01/26).
Ia menjelaskan, apabila sertipikat hak atas tanah terbit lebih dahulu sebelum penetapan kawasan hutan, maka penetapan kawasan hutan harus disesuaikan. Sebaliknya, jika kawasan hutan telah ditetapkan lebih dahulu, maka sertipikat yang terbit setelahnya wajib dibatalkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Nusron menyoroti persoalan belum tegasnya batas antara kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL) yang kerap menjadi pemicu konflik agraria. Padahal, secara normatif, tata batas dan pemasangan patok telah diatur dalam proses pelepasan kawasan hutan.
Namun, implementasi di lapangan menghadapi tantangan besar, terutama karena luas wilayah yang harus dipetakan serta potensi pergeseran patok. “Tidak mungkin kita memasang patok sampai jutaan kilometer. Karena itu, satu-satunya jalan adalah melalui kesepakatan dengan Kementerian Kehutanan dan pembenahan peta yang akurat melalui kebijakan satu peta (one map policy),” kata Nusron.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menilai MoU antara ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan tidak hanya menjadi dasar penyelesaian konflik agraria, tetapi juga sebagai pintu masuk pembaruan tata kelola pertanahan dan kehutanan. Menurutnya, penyelesaian konflik agraria membutuhkan regulasi yang jelas serta kelembagaan yang kuat agar koordinasi lintas sektor dapat berjalan efektif.
“Saya kira MoU antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan merupakan embrio untuk melahirkan dua hal penting, yakni pembaruan regulasi dan penguatan kelembagaan yang baru,” ujarnya. (KB/*)





