JAKARTA,netiz.id — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan komitmennya mendukung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memperkuat pengawasan serta meningkatkan transparansi data untuk mempercepat pemberantasan mafia tanah. Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, saat memberikan paparannya pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 di Jakarta, Rabu (03/12/25).
Dede Yusuf menilai sistem digital yang transparan menjadi kunci memutus praktik percaloan dan mafia tanah yang selama ini mempersulit masyarakat. “Dengan teknologi dan transparansi, kita bisa memotong jalur calo-calo maupun mafia tanah. Setiap kasus harus diproses sesuai standar yang telah tertuang dalam sistem digital dan dapat diakses publik,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI secara berkelanjutan menerima masukan masyarakat melalui rapat kerja, RDP, RDPU, hingga kunjungan lapangan. Namun diakuinya, sebagian besar persoalan pertanahan masih ditangani secara reaktif. Karena itu, pembaruan regulasi dan sistem perlu dilakukan secara menyeluruh dan fundamental.
Dalam rangka penguatan fungsi legislasi dan pengawasan, DPR mendorong sejumlah langkah strategis, antara lain penyusunan kebijakan agraria yang kuat secara hukum dan politik, pembangunan National Land Governance Dashboard (NLGD), integrasi tata ruang dan aset negara, hingga peningkatan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pertanahan. Selain itu, sinergi antara DPR, ATR/BPN, DJKN, Polri, dan Kejaksaan menjadi faktor penting untuk memperkuat tata kelola pertanahan nasional.
“Jika ingin mempercepat penyelesaian masalah tanah, kita tidak boleh bekerja sendiri-sendiri. Pertemuan lintas lembaga seperti ini harus rutin dilakukan agar setiap regulasi yang masih lemah dapat segera diperbaiki,” tegas Dede Yusuf.
Sejalan dengan itu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam menangani tindak pidana pertanahan. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan mafia tanah bergantung pada integritas dan ketegasan petugas ATR/BPN serta APH. “Jika petugas ATR/BPN proper, kuat, tegas, dan tidak mau diajak kongkalikong, ditambah APH yang juga kuat dan tegas, insyaallah persoalan ini bisa diselesaikan bersama,” ujarnya.
Melalui sinergi antara legislatif, eksekutif, dan aparat penegak hukum, pemerintah berharap upaya penyelesaian konflik pertanahan dan pemberantasan mafia tanah dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat. (KB/*)





