JAKARTA,netiz.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima aset Barang Milik Negara (BMN) hasil rampasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan total nilai Rp4,78 miliar pada Selasa (23/07/24). Penyerahan ini merupakan bentuk kolaborasi kedua lembaga dalam mengembalikan aset negara yang diperoleh dari penanganan kasus korupsi.
Aset yang diserahkan berupa satu bidang tanah dan bangunan di Bandung dengan luas sekitar 300 meter persegi. Penyerahan dilakukan melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, dan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto.
“Ini sudah beberapa kali dilakukan, ini yang keenam kali. Hari ini diserahkan satu tanah dan rumah, terdiri dari dua sertifikat, luasnya sekitar 300 meter persegi, total nilainya Rp4,78 miliar, lokasinya juga cukup bagus. Jadi tolong dimanfaatkan aset yang sudah diberikan itu,” ungkap Suyus Windayana dalam acara penyerahan tersebut.
Suyus Windayana juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk mengelola aset BMN secara transparan dan dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN.
“Bapak dan Ibu, saya minta kita komitmen untuk mengelola aset itu. Di Bandung ada dua ya. Jadi saya pikir kita harus memanfaatkan, harus komitmen, bagaimana pengelolaan ini juga dilaksanakan secara transparan dan sebesar-besarnya untuk masyarakat, jangan sampai ada penyalahgunaan aset yang sudah kita berikan, baik yang sudah diberikan oleh KPK, BLBI,” tuturnya.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menekankan pentingnya peran KPK dalam memastikan harta negara yang dirampas bisa kembali dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih baik bagi negara dan masyarakat.
“Apa yang kita lakukan pada pagi hari ini adalah bagian dari penetapan status penggunaan, yaitu menetapkan status penggunaan dari BMN hasil rampasan KPK untuk dipergunakan oleh ATR/BPN dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan. Aset yang diserahterimakan hari ini merupakan aset dari tindak pidana korupsi berupa tanah dan bangunan,” terang Mungki Hadipratikto.
Penandatanganan BAST ini disaksikan oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta Kepala Satuan Tugas Eksekusi IV KPK dan jajarannya.
Penyerahan aset rampasan korupsi ini merupakan salah satu bentuk komitmen KPK dan Kementerian ATR/BPN dalam memberantas korupsi dan memulihkan aset negara yang telah dirampas. Diharapkan aset yang diserahkan ini dapat dioptimalkan pemanfaatannya untuk kepentingan rakyat. (*)




