Menu

Mode Gelap

Nasional · 24 Jul 2024

Kementerian ATR/BPN Terima Aset Rampasan dari KPK Senilai Rp4,78 Miliar


					enyerahan ditandai dengan penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana dan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto pada Selasa (23/07/2024). photo: ist Perbesar

enyerahan ditandai dengan penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana dan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto pada Selasa (23/07/2024). photo: ist

JAKARTA,netiz.idKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima Barang Milik Negara (BMN) hasil rampasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan total nilai Rp4,78 miliar pada Selasa (23/07/24). Penyerahan ini merupakan bentuk kolaborasi kedua lembaga dalam mengembalikan yang diperoleh dari penanganan kasus korupsi.

Aset yang diserahkan berupa satu bidang dan bangunan di Bandung dengan luas sekitar 300 meter persegi. Penyerahan dilakukan melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/, Suyus Windayana, dan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan KPK, Mungki Hadipratikto.

“Ini sudah beberapa kali dilakukan, ini yang keenam kali. Hari ini diserahkan satu tanah dan rumah, terdiri dari sertifikat, luasnya sekitar 300 meter persegi, total nilainya Rp4,78 miliar, lokasinya juga cukup bagus. Jadi tolong dimanfaatkan aset yang sudah diberikan itu,” ungkap Suyus Windayana dalam acara penyerahan tersebut.

Suyus Windayana juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk mengelola aset BMN secara transparan dan dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi .

“Bapak dan Ibu, saya minta kita komitmen untuk mengelola aset itu. Di Bandung ada dua ya. Jadi saya pikir kita harus memanfaatkan, harus komitmen, bagaimana pengelolaan ini juga dilaksanakan secara transparan dan sebesar-besarnya untuk , jangan sampai ada penyalahgunaan aset yang sudah kita berikan, baik yang sudah diberikan oleh KPK, BLBI,” tuturnya.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menekankan pentingnya peran KPK dalam memastikan harta negara yang dirampas bisa kembali dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih baik bagi negara dan masyarakat.

“Apa yang kita lakukan pada pagi hari ini adalah bagian dari status penggunaan, yaitu menetapkan status penggunaan dari BMN hasil rampasan KPK untuk dipergunakan oleh ATR/BPN dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan. Aset yang diserahterimakan hari ini merupakan aset dari tindak pidana korupsi berupa tanah dan bangunan,” terang Mungki Hadipratikto.

Penandatanganan BAST ini disaksikan oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta Kepala Eksekusi IV KPK dan jajarannya.

Penyerahan aset rampasan korupsi ini merupakan salah satu bentuk komitmen KPK dan Kementerian ATR/BPN dalam memberantas korupsi dan memulihkan aset negara yang telah dirampas. Diharapkan aset yang diserahkan ini dapat dioptimalkan pemanfaatannya untuk kepentingan rakyat. (*)

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

80 Persen Tanah Terdaftar, ATR/BPN Perkuat Pengawasan PPAT Lewat Pelantikan MPPP dan MPPW

13 Januari 2026 - 10:07

ATR BPN RI

Dorong Layanan Cepat dan Bersih, Wamen ATR Tinjau Kantor Pertanahan Mempawah

13 Januari 2026 - 06:30

Wamen Ossy Dermawan

Dari Konflik ke Kolaborasi, Desa Soso Bangkit Lewat Reforma Agraria

6 Januari 2026 - 06:00

ATR BPN RI

PELATARAN Jadi Solusi Warga Sibuk, Urus Tanah di Akhir Pekan Makin Mudah

6 Januari 2026 - 05:53

ATR BPN RI

Antrian Online Sentuh Tanahku Permudah Layanan Pertanahan di Karawang

31 Desember 2025 - 07:08

ATR BPN RI

27 Tahun Menanti, Warga Eks Pejuang Timtim Akhirnya Miliki Rumah di Kupang

30 Desember 2025 - 08:17

ATR BPN RI
Trending di Nasional