JAKARTA,netiz.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan investigasi terkait polemik sertipikat tanah di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Investigasi tersebut mengungkap adanya sejumlah sertipikat yang berada di luar garis pantai, bahkan beberapa di antaranya berada di bawah laut.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa pihaknya telah mencocokkan data spasial dengan peta garis pantai dan dokumen lainnya. Hasilnya, ditemukan sejumlah sertipikat yang tidak sesuai dengan lokasi faktual.
“Secara faktual, saat ini terdapat sertipikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertipikat terletak di luar garis pantai,” ujar Nusron seusai meninjau proses pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/01/25).
Dalam investigasi ini, terungkap bahwa 280 sertipikat tanah bermasalah ditemukan di kawasan pagar laut Desa Kohod. Sertipikat tersebut terdiri dari 263 Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan 17 Sertipikat Hak Milik (SHM). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan untuk mencabut sertipikat yang mengalami cacat administrasi jika usia sertipikat belum mencapai lima tahun sejak diterbitkan.
“Karena sebagian besar sertipikat ini diterbitkan pada tahun 2022–2023, maka syarat pembatalan terpenuhi,” tegas Nusron.
Selain itu, Menteri Nusron memberikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif menggunakan aplikasi Bhumi ATR/BPN. Menurutnya, aplikasi ini tidak hanya memberikan informasi terkait pertanahan dan tata ruang, tetapi juga mendukung transparansi publik untuk mengawasi kinerja kementerian.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, turut memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam menyelesaikan polemik ini. Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, juga berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan dengan tuntas.
Dalam peninjauan lapangan, Menteri Nusron dan sejumlah pejabat lainnya menggunakan kendaraan LVT untuk melihat langsung proses pencabutan pagar bambu yang tertancap di perairan Tanjung Pasir. Proses ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Bakamla, dan nelayan setempat.
Pejabat yang mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan ini antara lain Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten beserta jajarannya. (*)




