KALBAR,netiz.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) dengan tujuan memudahkan proses sertipikasi tanah.
Tidak hanya diterapkan pada tanah milik perorangan, GEMAPATAS kini mulai dilakukan di atas tanah ulayat. Salah satu kegiatan tersebut berlangsung di Dusun Sungai Utik, Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) pada Rabu (16/05/24).
GEMAPATAS Provinsi Kalimantan Barat kali ini dilaksanakan secara serempak di lima kabupaten. Di Kabupaten Kapuas Hulu, kegiatan ini mencakup 24 bidang tanah yang meliputi 4 masyarakat hukum adat. Di Kabupaten Sekadau, mencakup 3 bidang tanah yang meliputi 2 masyarakat hukum adat. Di Kabupaten Sanggau, mencakup 3 bidang tanah yang meliputi 2 masyarakat hukum adat. Di Kabupaten Bengkayang, mencakup 2 bidang tanah yang meliputi 2 masyarakat hukum adat. Sedangkan di Kabupaten Landak, mencakup 20 bidang tanah yang meliputi 1 masyarakat hukum adat.
Direktur Hak Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan, dan PPAT Kementerian ATR/BPN, Iskandar Syah, menyatakan bahwa sertipikat yang akan diberikan nantinya berupa Hak Pengelolaan (HPL) secara komunal.
Ini akan memberikan kepastian hukum sekaligus pengakuan atas keberadaan masyarakat hukum adat. Namun, Iskandar juga menekankan bahwa proses sertipikasi ini memerlukan dukungan penuh dari masyarakat hukum adat setempat.
“Insyaallah, di Provinsi Kalimantan Barat tanah ulayat itu bisa didaftarkan untuk diberikan HPL Tanah Ulayat,” Ujarnya
“Kami sangat mengharapkan dukungan ini, sebagai bukti bahwa kita tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga menguatkan bahwa masyarakat hukum adat punya hak terhadap objek tanah ulayatnya,” Tutup Iskandar Syah. (KB/*)




