KABUPATENBOGOR,netiz.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) telah menjalin kerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung (MA) untuk memperkuat kapasitas hakim dalam menangani perkara pertanahan dan tata ruang. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan di Aula Badan Litbang Diklat Kumdil MA, Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Kamis (29/08/24)
Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan hakim dalam menghadapi kasus-kasus yang berkaitan dengan tanah dan tata ruang yang semakin kompleks. Plt. Kepala PPSDM Kementerian ATR/BPN, Hardian, menjelaskan bahwa upaya kolaboratif ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kapasitas hakim di tengah dinamika dan kompleksitas masalah pertanahan yang kian berkembang.
“Dengan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur yang pesat, sengketa tanah seringkali melibatkan aspek hukum yang rumit. Oleh karena itu, kerja sama ini bertujuan untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan efisien dalam pengelolaan sumber daya tanah,” ungkap Hardian.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan, Bambang Heri Mulyono, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan sistem peradilan yang lebih baik. “Kami berkomitmen untuk menyiapkan para hakim agar lebih siap menghadapi segala perkara yang berkaitan dengan pertanahan,” ujarnya.
Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani oleh Plt. Kepala PPSDM Kementerian ATR/BPN, Hardian, dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan MA, Syamsul Arief. Penandatanganan perjanjian tersebut juga disaksikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama dari Kementerian ATR/BPN serta MA.
Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi sistem peradilan dalam menangani kasus-kasus pertanahan dan tata ruang serta mendukung terciptanya pengelolaan tanah yang lebih baik di Indonesia. (*)




