Menu

Mode Gelap

Nasional · 31 Agu 2024

Kementerian ATR/BPN dan Mahkamah Agung Jalin Kerja Sama untuk Tingkatkan Kapasitas Hakim


					Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan di Aula Badan Litbang Diklat Kumdil MA, Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Kamis (29/08/24). photo: ist Perbesar

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan di Aula Badan Litbang Diklat Kumdil MA, Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Kamis (29/08/24). photo: ist

KABUPATENBOGOR,netiz.idKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) telah menjalin dengan Pusat dan Teknis Peradilan Mahkamah () untuk memperkuat kapasitas hakim dalam menangani perkara pertanahan dan tata ruang. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan di Aula Badan Litbang Diklat Kumdil MA, Megamendung, Kabupaten , pada Kamis (29/08/24)

Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan hakim dalam menghadapi kasus-kasus yang berkaitan dengan dan tata ruang yang semakin kompleks. Plt. Kepala PPSDM Kementerian ATR/, Hardian, menjelaskan bahwa upaya kolaboratif ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kapasitas hakim di tengah dinamika dan kompleksitas masalah pertanahan yang kian berkembang.

“Dengan pertumbuhan ekonomi dan yang pesat, sengketa tanah seringkali melibatkan aspek hukum yang rumit. Oleh karena itu, kerja sama ini bertujuan untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan efisien dalam pengelolaan sumber daya tanah,” ungkap Hardian.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan, Bambang Heri Mulyono, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan sistem peradilan yang lebih baik. “Kami berkomitmen untuk menyiapkan para hakim agar lebih siap menghadapi segala perkara yang berkaitan dengan pertanahan,” ujarnya.

Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani oleh Plt. Kepala PPSDM Kementerian ATR/BPN, Hardian, dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan MA, Syamsul . Penandatanganan perjanjian tersebut juga disaksikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama dari Kementerian ATR/BPN serta MA.

Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi sistem peradilan dalam menangani kasus-kasus pertanahan dan tata ruang serta mendukung terciptanya pengelolaan tanah yang lebih baik di Indonesia. (*)

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

80 Persen Tanah Terdaftar, ATR/BPN Perkuat Pengawasan PPAT Lewat Pelantikan MPPP dan MPPW

13 Januari 2026 - 10:07

ATR BPN RI

Dorong Layanan Cepat dan Bersih, Wamen ATR Tinjau Kantor Pertanahan Mempawah

13 Januari 2026 - 06:30

Wamen Ossy Dermawan

Dari Konflik ke Kolaborasi, Desa Soso Bangkit Lewat Reforma Agraria

6 Januari 2026 - 06:00

ATR BPN RI

PELATARAN Jadi Solusi Warga Sibuk, Urus Tanah di Akhir Pekan Makin Mudah

6 Januari 2026 - 05:53

ATR BPN RI

Antrian Online Sentuh Tanahku Permudah Layanan Pertanahan di Karawang

31 Desember 2025 - 07:08

ATR BPN RI

27 Tahun Menanti, Warga Eks Pejuang Timtim Akhirnya Miliki Rumah di Kupang

30 Desember 2025 - 08:17

ATR BPN RI
Trending di Nasional