JAKARTA,netiz.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggencarkan upaya percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Langkah ini menjadi bagian dari visi besar mewujudkan “Indonesia Lengkap” dalam hal kepemilikan dan kejelasan batas tanah.
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memasang patok batas tanah sebagai awal dari proses sertifikasi. Hal ini disampaikan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (06/08/25).
“GEMAPATAS adalah ajakan kepada masyarakat untuk secara serentak memasang patok batas bidang tanah, bersama pemilik tanah yang berbatasan langsung. Tujuannya agar batas tanah jelas dan dijaga bersama,” ujarnya.
Virgo mengungkapkan, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa pemasangan patok merupakan syarat penting dalam PTSL. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021, pendaftaran tanah mewajibkan adanya Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas yang disertai persetujuan dari tetangga berbatasan.
Selain itu, Virgo menjelaskan bahwa pemetaan tanah dalam program PTSL saat ini telah menggunakan teknologi modern seperti drone (UAV) melalui metode fotogrametri. Untuk itu, keterlibatan masyarakat sangat diperlukan, khususnya dalam menyiapkan patok batas sebelum tim pemetaan turun ke lapangan.
Lebih lanjut, pada Kamis (7/8/2025), Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dijadwalkan menyosialisasikan GEMAPATAS secara serentak di 23 kabupaten/kota dari 8 provinsi yang masuk dalam program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) 2025. Kegiatan utama akan dipusatkan di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dan disiarkan langsung melalui Zoom dan kanal YouTube resmi Kementerian ATR/BPN.
Virgo berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya pemasangan patok tanah sebagai perlindungan hukum atas aset milik pribadi.
“GEMAPATAS ini bukan sekadar mempercepat proses sertifikasi, tapi juga melindungi aset masyarakat secara hukum dan fisik. Lindungi tanahmu, pasang patok batas tanahmu. Pasang patok tanahmu, anti cekcok, anti caplok,” tegasnya. (KB/*)




