JAKARTA,netiz.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang digelar di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (17/12/25).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, saat membuka kegiatan tersebut, menegaskan pentingnya peran KPK dalam mengawal proses transformasi sistem pelayanan pertanahan yang saat ini tengah berjalan. Menurutnya, keterlibatan KPK menjadi bagian penting dalam mengidentifikasi potensi celah yang dapat memicu penyimpangan.
“Kami mengibaratkan KPK sebagai dokter yang membantu mendeteksi penyakit dalam sistem pelayanan kami, kemudian memberikan rekomendasi perbaikan agar ke depan pelayanan menjadi lebih lincah, benar, dan patuh terhadap aturan,” ujar Nusron Wahid.
Ia pun mengajak seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN, baik yang hadir secara langsung maupun daring, untuk memanfaatkan forum sosialisasi tersebut secara maksimal. Pasalnya, keterbukaan KPK dalam memberikan masukan dinilai sebagai kesempatan penting untuk memperbaiki sistem secara menyeluruh.
Sosialisasi yang mengusung tema “Peningkatan Pelayanan Publik melalui Sinergitas dan Koordinasi Efektif antara ATR/BPN dan Pemerintah Daerah” ini diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi se-Indonesia.
Dalam paparannya, Menteri Nusron mengungkapkan dua persoalan utama yang kerap menjadi sorotan masyarakat dalam pelayanan pertanahan, yakni lamanya waktu penyelesaian layanan dan masih ditemukannya biaya di luar ketentuan resmi.
“Kedua hal ini harus kita reduksi secara signifikan. Masyarakat menginginkan pelayanan yang cepat, bersih, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Untuk itu, Kementerian ATR/BPN terus mendorong transformasi pelayanan melalui penyederhanaan sistem dan proses bisnis yang lebih efisien, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap peraturan (compliance).
Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengingatkan bahwa setiap institusi pemerintah memiliki tanggung jawab besar sebagai pelayan publik. Ia menekankan bahwa kualitas pelayanan merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kepercayaan dan dana yang diberikan masyarakat.
“Kompensasi dari dana rakyat adalah pelayanan yang maksimal. Karena itu, setiap tugas harus dijalankan dengan benar dan penuh tanggung jawab, tidak hanya kepada diri sendiri dan keluarga, tetapi juga kepada lembaga, negara, dan terutama kepada Tuhan,” ujar Johanis Tanak.
Melalui sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan KPK ini, diharapkan reformasi pelayanan pertanahan dapat berjalan lebih optimal, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara. (KB/*)




