JAKARTA,netiz.id — Peralihan hak atas tanah, baik melalui jual-beli, hibah, tukar-menukar, maupun pewarisan, kini semakin mudah dipantau. Semua proses tetap harus melalui prosedur balik nama dari pemilik lama ke pemilik baru di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Namun, masyarakat kini bisa mendapatkan panduan lengkap hanya dengan genggaman tangan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
“Kami menyediakan alur balik nama secara lengkap di Sentuh Tanahku, mulai dari dokumen yang perlu disiapkan hingga perkiraan biaya layanan peralihan hak. Biaya dihitung berdasarkan nilai dan luas tanah, dan masyarakat dapat memanfaatkannya melalui fitur Simulasi Biaya,” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol BPN, Harison Mocodompis, Jumat (12/09/25).
Di dalam aplikasi ini, pemilik tanah cukup membuka menu Layanan, lalu submenu Info Layanan. Di sana, berbagai opsi layanan pertanahan dapat dipilih sesuai kebutuhan, termasuk Peralihan Hak Pewarisan.
Untuk proses balik nama pewarisan, ada delapan dokumen yang perlu dipersiapkan, mulai dari formulir permohonan, surat kuasa, fotokopi identitas para ahli waris, sertifikat tanah asli, hingga bukti lunas pajak dan BPHTB. Khusus peralihan hak pewarisan, penerima waris bertanggung jawab atas pembayaran biaya BPHTB.
Tak hanya informasi peralihan hak, Sentuh Tanahku juga menyediakan fitur pengecekan status tanah dan legalitas tanah yang dapat diakses langsung melalui gadget. Aplikasi ini bisa diunduh secara gratis di App Store maupun Play Store, memudahkan masyarakat untuk mengurus administrasi tanah tanpa harus antre lama di kantor pertanahan.
Dengan Sentuh Tanahku, semua proses pertanahan kini lebih transparan, praktis, dan dapat diakses kapan saja. (KB/*)




