PALEMBANG,netiz.id — Cek legalitas tanah kini semudah geser layar ponsel. Aplikasi Sentuh Tanahku memudahkan masyarakat memastikan tanah mereka sudah terdaftar resmi di Kementerian ATR/BPN melalui fitur Cek Bidang. Dengan fitur ini, pengguna bisa melihat lokasi bidang tanah di peta digital dan mengecek status kepemilikannya secara langsung.
Arya Romadhona (27), seorang ibu rumah tangga asal Palembang, merasakan langsung manfaat aplikasi ini. Ia kini bisa mengecek status sertipikat tanah miliknya tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan.
“Kami baru pertama kali punya rumah, jadi belum tahu tanah sudah terdaftar atau belum. Teman menyarankan pakai aplikasi Sentuh Tanahku, dan ternyata mudah. Tinggal cek lokasi, langsung muncul titiknya di peta. Praktis dan tidak ribet,” ujar Arya.
Fitur ini sangat membantu terutama bagi pemilik Sertipikat Hak Milik (SHM). Cukup dengan ponsel, Arya bisa memastikan keaslian sertipikat tanahnya. Bahkan, ia tidak menemui kesulitan saat mendaftar akun di aplikasi.
Untuk mengecek tanah bersertipikat, pengguna tinggal pilih menu Layanan → Cari Bidang. Pemilik sertipikat analog mengisi jenis hak, Kantor Pertanahan, Desa/Kelurahan, dan nomor sertipikat. Sementara pemilik Sertipikat Elektronik cukup memasukkan nomor NIBEL. Setelah itu, peta bidang tanah langsung tampil.
Merasa lebih aman, Arya pun berencana mengalihkan sertipikat analog miliknya ke versi elektronik. “Sertipikat Elektronik lebih aman karena data tersimpan digital, sulit dipalsukan, dan bisa langsung dipindai di aplikasi. Saya ingin yang terbaru, bukan yang lama,” katanya.
Dengan aplikasi ini, masyarakat kini bisa lebih mudah mengawasi keabsahan tanahnya, sekaligus mendorong transformasi digital di sektor pertanahan. (KB/*)




