JAKARTA,netiz.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas layanan digital guna mempermudah masyarakat. Hingga kini, sebanyak 225 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia telah menerapkan layanan Peralihan Elektronik.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Ardian, menyebut layanan tersebut akan memangkas proses manual yang selama ini memakan waktu. “Masyarakat kini dapat mengurus peralihan hak tanah lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi dengan baik. Ini bagian dari transformasi layanan pertanahan yang sedang kami jalankan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (21/08/25).
Penerapan layanan ini sudah tersebar di sejumlah provinsi, mulai dari Sumatra, Jawa, hingga kawasan timur Indonesia seperti Bali, NTB, Sulawesi, dan Papua Barat. Ke depan, ATR/BPN menargetkan seluruh Kantor Pertanahan dapat menerapkan sistem digital ini.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya, menambahkan layanan berbasis digital tersebut tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga meningkatkan keamanan transaksi. “Dengan sistem Peralihan Elektronik, seluruh proses, mulai dari pembuatan akta hingga penerbitan sertipikat, tercatat secara end-to-end di sistem informasi,” jelasnya. (KB/*)




