DIY,netiz.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat program pemutakhiran data digital sertipikat tanah lama sebagai upaya melindungi hak atas tanah masyarakat di era digital. Program strategis nasional ini turut melibatkan ratusan Taruna/i Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) melalui kegiatan Kuliah Kerja Nyata Pertanahan–Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP).
Sebanyak 619 Taruna/i STPN diterjunkan ke berbagai daerah untuk mendukung pemutakhiran data pertanahan yang masih berbasis manual. Mereka terbagi dalam 80 kelompok dan disebar ke Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Aceh, dan Sumatera Utara. Khusus Aceh dan Sumatera Utara, kegiatan difokuskan pada restorasi data pertanahan pascabencana hidrometeorologi.
Dalam pembekalan KKNP-PTLP yang digelar di Pendopo STPN, Sleman, Rabu (04/02/26), Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga (Kabag PMHAL) Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Bagas Agung Wibowo, menekankan pentingnya peran mahasiswa dalam penguatan komunikasi publik.
Menurutnya, keberhasilan program pemerintah tidak hanya ditentukan oleh kebijakan, tetapi juga oleh cara penyampaian kepada masyarakat. “Banyak program pemerintah tidak berjalan optimal bukan karena kebijakannya buruk, melainkan karena komunikasinya tidak menyentuh realitas warga. Mahasiswa KKN harus mampu menjelaskan dengan bahasa yang mudah dipahami dan relevan,” ujarnya.
Bagas juga menegaskan bahwa pemutakhiran data digital tidak membatalkan sertipikat tanah lama. Sertipikat yang telah diterbitkan tetap sah dan diakui secara hukum. Program ini bertujuan menyesuaikan data pertanahan dengan kondisi lapangan terkini serta mengintegrasikannya ke dalam sistem digital nasional.
“Sertipikat lama diterbitkan sesuai ketentuan pada masanya, yang sebagian besar masih berbasis dokumen fisik. Karena itu, pemutakhiran data diperlukan agar sistem pertanahan kita mampu menjawab kebutuhan masyarakat saat ini dan ke depan,” jelasnya.
Kegiatan KKNP-PTLP ini akan berlangsung selama 85 hari, terhitung mulai 9 Februari 2026. Selain melibatkan Taruna/i Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, program ini juga didukung penuh oleh pemerintah daerah, mulai dari gubernur, bupati/wali kota, hingga perangkat desa.
“Kolaborasi dengan pemerintah daerah dan perangkat desa menjadi kunci sukses program ini. Bersama-sama, kita mengamankan hak atas tanah masyarakat, bukan hanya untuk hari ini, tetapi juga untuk masa depan,” pungkas Bagas Agung Wibowo. (KB/*)




