Menu

Mode Gelap

Nasional · 14 Jan 2026

328 Ribu Hektare Lahan Swasembada di Papua Selatan Kantongi SK ATR/BPN


					Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Jakarta, Senin (12/01/26). FOTO: istimewa Perbesar

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Jakarta, Senin (12/01/26). FOTO: istimewa

JAKARTA,netiz.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ (ATR/BPN) memastikan ketersediaan sekaligus kepastian hukum hak atas bagi pengembangan Kawasan Swasembada , Energi, dan Air di Provinsi Papua Selatan. Kepastian tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 328 ribu hektare.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, penyediaan lahan menjadi tanggung jawab utama dalam mendukung program swasembada pangan nasional. Seluruh proses administrasi pertanahan, termasuk pelepasan kawasan hingga penerbitan SK HGU dan HGB, telah dijalankan sesuai ketentuan.

“Kalau tugas saya dalam program swasembada pangan itu penyediaan lahan. Pelepasan kawasan hutan sudah dilakukan dan SK HGU-nya juga sudah kami . Dari sekitar 486 ribu hektare, yang sudah diterbitkan SK HGU dan HGB mencapai 328 ribu hektare,” ujar Nusron usai mengikuti Koordinasi Pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (12/01/26).

Penerbitan SK tersebut merupakan tindak lanjut dari pelepasan kawasan hutan di wilayah Papua Selatan yang meliputi Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Boven Digoel. Dalam pengembangan kawasan swasembada nasional, ATR/BPN berperan memastikan ketersediaan lahan serta memberikan kepastian hukum hak atas tanah melalui penerbitan sertipikat.

Langkah ini dinilai penting untuk mendukung kelancaran implementasi program swasembada pangan, energi, dan air nasional, sekaligus memberikan kepastian bagi para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Terkait penyesuaian rencana tata ruang, Nusron menegaskan bahwa seluruh (RDTR) harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan. Ia memastikan proses sinkronisasi tata ruang berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“RDTR itu basisnya kecamatan dan harus menginduk pada RTRW kabupaten dan provinsi. Semua perencanaan tata ruang harus sinkron. Jika ada pelepasan kawasan hutan, berarti sudah tercantum dalam RTRW dan statusnya bukan lagi kawasan hutan,” jelasnya.

Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat terwujudnya kawasan swasembada pangan nasional, khususnya di Papua Selatan, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum hak atas tanah serta keterpaduan perencanaan tata ruang. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Wamen ATR/BPN: Sekolah Rakyat Bukti Negara Hadir untuk Anak Indonesia

14 Januari 2026 - 05:42

Wamen Ossy Dermawan

80 Persen Tanah Terdaftar, ATR/BPN Perkuat Pengawasan PPAT Lewat Pelantikan MPPP dan MPPW

13 Januari 2026 - 10:07

ATR BPN RI

Dorong Layanan Cepat dan Bersih, Wamen ATR Tinjau Kantor Pertanahan Mempawah

13 Januari 2026 - 06:30

Wamen Ossy Dermawan

Dari Konflik ke Kolaborasi, Desa Soso Bangkit Lewat Reforma Agraria

6 Januari 2026 - 06:00

ATR BPN RI

PELATARAN Jadi Solusi Warga Sibuk, Urus Tanah di Akhir Pekan Makin Mudah

6 Januari 2026 - 05:53

ATR BPN RI

Antrian Online Sentuh Tanahku Permudah Layanan Pertanahan di Karawang

31 Desember 2025 - 07:08

ATR BPN RI
Trending di Nasional