JAKARTA,netiz.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan ketersediaan lahan sekaligus kepastian hukum hak atas tanah bagi pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Provinsi Papua Selatan. Kepastian tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 328 ribu hektare.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, penyediaan lahan menjadi tanggung jawab utama ATR/BPN dalam mendukung program swasembada pangan nasional. Seluruh proses administrasi pertanahan, termasuk pelepasan kawasan hutan hingga penerbitan SK HGU dan HGB, telah dijalankan sesuai ketentuan.
“Kalau tugas saya dalam program swasembada pangan itu penyediaan lahan. Pelepasan kawasan hutan sudah dilakukan dan SK HGU-nya juga sudah kami terbitkan. Dari sekitar 486 ribu hektare, yang sudah diterbitkan SK HGU dan HGB mencapai 328 ribu hektare,” ujar Nusron usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (12/01/26).
Penerbitan SK tersebut merupakan tindak lanjut dari pelepasan kawasan hutan di wilayah Papua Selatan yang meliputi Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Boven Digoel. Dalam pengembangan kawasan swasembada nasional, ATR/BPN berperan memastikan ketersediaan lahan serta memberikan kepastian hukum hak atas tanah melalui penerbitan sertipikat.
Langkah ini dinilai penting untuk mendukung kelancaran implementasi program swasembada pangan, energi, dan air nasional, sekaligus memberikan kepastian bagi para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Terkait penyesuaian rencana tata ruang, Nusron menegaskan bahwa seluruh Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan. Ia memastikan proses sinkronisasi tata ruang berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“RDTR itu basisnya kecamatan dan harus menginduk pada RTRW kabupaten dan provinsi. Semua perencanaan tata ruang harus sinkron. Jika ada pelepasan kawasan hutan, berarti sudah tercantum dalam RTRW dan statusnya bukan lagi kawasan hutan,” jelasnya.
Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat terwujudnya kawasan swasembada pangan nasional, khususnya di Papua Selatan, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum hak atas tanah serta keterpaduan perencanaan tata ruang. (KB/*)




