PALU,netiz.id — Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Syarifudin Hafid, menegaskan bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) harus menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen serta menciptakan iklim usaha yang adil dan berkeadilan.
Penegasan tersebut disampaikan Syarifudin Hafid saat menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Anggota BPSK Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2025–2030, yang digelar di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (22/12/25).
Pelantikan dilakukan secara langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, serta turut dihadiri Bupati Banggai Ir. H. Amirudin Tamoreka, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah Richard Arnaldo, jajaran OPD terkait, serta para undangan lainnya.
Syarifudin Hafid yang hadir mewakili Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada sembilan anggota BPSK Kabupaten Banggai yang baru dilantik. Ia menekankan bahwa pelantikan ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan amanah besar yang mengandung tanggung jawab moral, hukum, dan sosial.
“BPSK memiliki peran yang sangat strategis sebagai lembaga penyelesaian sengketa konsumen. Karena itu, saya berharap BPSK benar-benar hadir sebagai garda terdepan dalam melindungi hak-hak konsumen sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” ujar Syarifudin Hafid.
Ia juga mendorong agar seluruh anggota BPSK yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan integritas, profesionalisme, dan independensi, serta senantiasa mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Menurutnya, kepercayaan publik terhadap BPSK sangat ditentukan oleh sikap transparan, responsif, dan adil dalam menangani setiap pengaduan konsumen. Oleh karena itu, BPSK Kabupaten Banggai diharapkan mampu menjadi lembaga yang dipercaya masyarakat sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan konsumen.
“Dengan peran yang optimal, BPSK tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga ikut mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkeadilan,” tambahnya.
Ia pun berharap para anggota BPSK Kabupaten Banggai Periode 2025–2030 dapat mengemban amanah tersebut dengan sebaik-baiknya demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banggai dan Provinsi Sulawesi Tengah secara keseluruhan. (KB/*)




