PALU,netiz.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui pengembangan program Desa Antikorupsi. Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, menyebut Desa Antikorupsi menjadi kunci utama dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Reny saat mengikuti Rapat Koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual dari ruang kerjanya, Selasa (20/01/26). Menurutnya, penguatan desa antikorupsi sangat penting untuk mencegah potensi penyimpangan sejak dari level pemerintahan paling bawah.
Reny menjelaskan, pembinaan Desa Antikorupsi di Sulawesi Tengah telah berjalan dan menjangkau seluruh kabupaten. Salah satu desa percontohan yang dinilai berhasil adalah Desa Kota Raya Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, yang telah menerapkan sistem pelaporan berbasis aplikasi guna meningkatkan keterbukaan pelayanan publik.
“Desa Antikorupsi menjadi instrumen penting untuk memastikan dana desa dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab. Ketika masyarakat dilibatkan dan sistem pelaporan berjalan baik, potensi penyimpangan dapat ditekan,” ujar Reny.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berencana mendorong sedikitnya 12 desa lainnya agar menerapkan sistem pelaporan digital serupa. Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Sebagai bentuk dukungan konkret, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulawesi Tengah akan menyalurkan 13 unit sepeda motor operasional pada tahun 2026 untuk menunjang pengawasan dan pembinaan desa antikorupsi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Rino Haruni, menyampaikan bahwa secara nasional program Desa Antikorupsi terus mengalami perkembangan. Hingga 2025, tercatat ratusan desa telah menjadi percontohan, dan pada tahun 2026 direncanakan penambahan lebih dari seratus desa baru.
Rino mengungkapkan, tantangan yang masih dihadapi desa antara lain rendahnya partisipasi masyarakat, keterbatasan akses pengaduan, serta minimnya pemahaman terkait pencegahan pungutan liar, pemerasan, dan gratifikasi.
“Tujuan utama program ini adalah mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan APBDes. Dengan keterlibatan warga, dana desa dapat benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Melalui penguatan Desa Antikorupsi, Pemprov Sulawesi Tengah berharap terwujud tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa. (KB/*)





