Menu

Mode Gelap

Daerah · 14 Jun 2023

Tim Satgas Kota Palu Tindak Tegas Pengecer Gas LPG Diatas HET


					Tim Satgas Kota Palu Tindak Tegas Pengecer Gas LPG Diatas HET Perbesar

Palu,netiz.id — Tim Satuan Tugas () Pengawasan Barang Bersubsidi Kota , yang dipantau oleh Bagian Ekonomi Setda , melakukan monitoring di kecamatan Palu Barat dan berdasarkan laporan .

Kabag Ekonomi Setda Kota Palu, Rahmat Mustafa, mengatakan bahwa tim Satgas Kota Palu berhasil menindak tegas pengecer pada Selasa kemarin, (13/6/23), dengan menyita tabung gas LPG 3 Kg.

“Pengecer tersebut menjual gas LPG di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) sebesar Rp18 ribu. Penindakan tegas dilakukan saat tim turun ke lapangan pada pukul 13.40 Wita,” Ungkapnya

“Sebanyak 11 pengecer diamankan dan Secara keseluruhan, jumlah tabung gas LPG yang diamankan adalah sebanyak 69 tabung gas LPG 3 Kg,” Bebernya menambahkan

Adapun Identitas yang melakukan penjualan gas LPG 3 Kg di atas HET adalah sebagai berikut:

. Sr, pengecer di Tanjung Manimbaya, dengan barang bukti 1 buah tabung gas LPG 3 Kg.

2. Ro, pengecer di jalan Bayam, dengan barang bukti 4 buah tabung gas LPG 3 Kg.

3. Ha, pengecer di jalan Sungai Manonda, dengan barang bukti 9 buah tabung gas LPG 3 Kg.

4. An, pengecer di jalan Datu Adam, dengan barang bukti 20 buah tabung gas LPG 3 Kg.

. Ta, pengecer di jalan Anoa, dengan barang bukti 11 buah tabung gas LPG 3 Kg.

6. Iq, jalan Tanjung Manimbaya, dengan barang bukti 1 buah tabung gas LPG 3 Kg.

7. De, pengecer jalan Tanjung Manimbaya, dengan barang bukti 1 buah tabung gas LPG 3 Kg.

8. Am, pengecer di jalan Tanjung Manimbaya, dengan barang bukti 10 buah tabung gas LPG 3 Kg.

9. Terdapat 9 di jalan Tanjung Manimbaya, masing-masing dengan 1 buah tabung gas LPG 3 Kg.

10. Kios di jalan Datu Adam, dengan barang bukti 2 tabung gas LPG 3 Kg.

11. Kios di jalan Mianggas, dengan barang bukti 9 tabung gas LPG 3 Kg.

Selanjutnya, kata dia, barang bukti tersebut dibawa dan diamankan di Mako Polresta Palu untuk proses hukum.

Adapun Pelanggarannya adalah menjual dengan harga yang melanggar HET, yang seharusnya Rp18 ribu, dengan harga antara Rp25 ribu sampai Rp45 ribu. (TIM)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Amankan Aset Negara, Kantor Pertanahan Donggala Serahkan Sertipikat BMN

13 Januari 2026 - 10:02

Kantah Donggala

DPRD Sulteng Ikut Pererat Kebersamaan Forkopimda di Jamuan Kodaeral VI

13 Januari 2026 - 06:24

DPRD SULTENG

Komisi III DPRD Sulteng Tekankan Keadilan DBH bagi Daerah Penghasil Nikel

13 Januari 2026 - 06:13

DPRD SULTENG

Lebih 100 KK Terdampak, Pemprov Sulteng Lakukan Penanganan Darurat Banjir–Longsor di Donggala

12 Januari 2026 - 21:18

Banjir Donggala

PKS Turun Gunung, Rumah Warga Desa Wani Kembali Kinclong

12 Januari 2026 - 21:00

Relawan PKS Banjir DOnggala

Bupati Donggala Tinjau Lokasi Banjir, Enam Kecamatan Berstatus Tanggap Darurat

12 Januari 2026 - 20:28

Banjir Donggala
Trending di Daerah