Menu

Mode Gelap

Daerah · 21 Agu 2024

Tiga Tersangka Baru di Kasus Jalan Lingkar Kabonga-Salubomba


					Suasana saat tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Jalan Lingkar Kabonga–Salubomba digiring ke mobil tahahan. photo: koko Perbesar

Suasana saat tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Jalan Lingkar Kabonga–Salubomba digiring ke mobil tahahan. photo: koko

DONGGALA,netiz.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) kembali mengambil langkah tegas dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terkait proyek pembangunan Kabonga–Salubomba di Kabupaten Donggala.

Salah satu dari ketiga tersangka tersebut adalah mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) , DT, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga PU. Selain itu, IP seorang Pengawas Lapangan Dinas yang sekaligus Sekretaris Panitia CCO Pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Lingkar Kabonga-Salubomba, Kecamatan Bawana, Tahun Anggaran 2021, serta AA, pimpinan CV Resky Jaya.

Penetapan ini diumumkan oleh , Fahri, melalui konferensi pers yang pada Rabu (21/08/24). didampingi Kepala Seksi Intelijen () Ikram dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Junaedi mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil perhitungan dari ahli mengenai kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus ini.

“Untuk saat ini, dugaan sementara kerugian mencapai sekitar Rp1,3 miliar. Namun, angka tersebut dapat bertambah seiring dengan analisis lebih lanjut,” ungkap Fahri.

Kejaksaan Negeri Donggala memastikan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika bukti baru dalam proses . Demikian Kajari Donggala.

Diketahui Proyek pembangunan Jalan Lingkar Kabonga–Salubomba dimenangkan oleh CV Rezky Jaya, yang pada Juli 2021 lalu ditetapkan sebagai pemenang lelang kedua dari 22 peserta. Proyek ini bernilai kontrak sebesar Rp9,79 miliar dan dibiayai oleh Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2021, dengan total anggaran mencapai Rp10 miliar. CV Rezky Jaya diberi waktu 120 hari kalender untuk menyelesaikan proyek ini sesuai kontrak yang ditandatangani. (KB)

Artikel ini telah dibaca 1,709 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Jembatan Lero Tergerus Banjir, Warga Harap Tindakan Cepat Pemerintah

12 Januari 2026 - 08:57

Jembatan Lero Donggala

Bukit Salena Dilirik Jadi Pusat Paralayang, Anwar Hafid Dorong Peran Anak Muda dan Pariwisata

12 Januari 2026 - 07:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Empat Desa di Tanantovea Terdampak Banjir, Warga Mengungsi Mandiri

12 Januari 2026 - 07:04

Banjir Tanantovea

Gubernur Anwar Hafid Tinjau Paralayang Bukit Salena, Siap Jadi Ikon Olahraga Dirgantara Sulteng

12 Januari 2026 - 06:24

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Tinjau Wisata Paralayang, Gubernur Anwar Hafid Salat Magrib di Bukit Salena

11 Januari 2026 - 06:48

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Geo Portal Jadi Andalan Pemprov Sulteng, Anwar Hafid: Ini Kebanggaan Daerah

10 Januari 2026 - 15:59

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah