Menu

Mode Gelap

Daerah · 21 Agu 2024

Tiga Tersangka Baru di Kasus Jalan Lingkar Kabonga-Salubomba


					Suasana saat tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Jalan Lingkar Kabonga–Salubomba digiring ke mobil tahahan. photo: koko Perbesar

Suasana saat tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Jalan Lingkar Kabonga–Salubomba digiring ke mobil tahahan. photo: koko

DONGGALA,netiz.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) kembali mengambil langkah tegas dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Lingkar Kabonga–Salubomba di Kabupaten Donggala.

Salah satu dari ketiga tersangka tersebut adalah mantan pejabat (PU) , DT, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga PU. Selain itu, IP seorang Pengawas Lapangan yang sekaligus Sekretaris Panitia CCO Pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Kabonga-Salubomba, Kecamatan Bawana, Tahun Anggaran 2021, serta AA, pimpinan CV Resky Jaya.

Penetapan ini diumumkan oleh Kepala , , melalui konferensi pers yang pada Rabu (21/08/24). didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Ikram dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Junaedi mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil perhitungan dari ahli mengenai kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus ini.

“Untuk saat ini, dugaan sementara kerugian mencapai sekitar Rp1,3 miliar. Namun, angka tersebut dapat bertambah seiring dengan analisis lebih lanjut,” ungkap Fahri.

Kejaksaan Negeri Donggala memastikan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti baru dalam proses penyidikan. Demikian Kajari Donggala.

Diketahui Proyek pembangunan Jalan Lingkar Kabonga–Salubomba dimenangkan oleh CV Rezky Jaya, yang pada Juli 2021 lalu ditetapkan sebagai pemenang lelang kedua dari 22 peserta. Proyek ini bernilai kontrak sebesar Rp9,79 miliar dan dibiayai oleh Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2021, dengan total anggaran mencapai Rp10 miliar. CV Rezky Jaya diberi waktu 120 hari kalender untuk menyelesaikan proyek ini sesuai kontrak yang ditandatangani. (KB)

Artikel ini telah dibaca 1,709 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Komisi III DPRD Sulteng Tekankan Keadilan DBH bagi Daerah Penghasil Nikel

13 Januari 2026 - 06:13

DPRD SULTENG

Lebih 100 KK Terdampak, Pemprov Sulteng Lakukan Penanganan Darurat Banjir–Longsor di Donggala

12 Januari 2026 - 21:18

Banjir Donggala

PKS Turun Gunung, Rumah Warga Desa Wani Kembali Kinclong

12 Januari 2026 - 21:00

Relawan PKS Banjir DOnggala

Bupati Donggala Tinjau Lokasi Banjir, Enam Kecamatan Berstatus Tanggap Darurat

12 Januari 2026 - 20:28

Banjir Donggala

Banjir dan Longsor Terjang Wani, Pemprov Sulteng Turunkan Alat Berat dan Dirikan Posko Darurat

12 Januari 2026 - 20:11

Banjir Donggala

Komisi I DPRD Sulteng–KPID Duduk Bersama, Fokus Pengawasan Penyiaran

12 Januari 2026 - 14:05

DPRD SULTENG
Trending di Daerah