DONGGALA,netiz.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala kembali mengambil langkah tegas dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Jalan Lingkar Kabonga–Salubomba di Kabupaten Donggala.
Salah satu dari ketiga tersangka tersebut adalah mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Donggala, DT, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga PU. Selain itu, IP seorang Pengawas Lapangan Dinas PUPR yang sekaligus Sekretaris Panitia CCO Pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Lingkar Kabonga-Salubomba, Kecamatan Bawana, Tahun Anggaran 2021, serta AA, pimpinan CV Resky Jaya.
Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, Fahri, melalui konferensi pers yang digelar pada Rabu (21/08/24). didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Ikram dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Junaedi mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil perhitungan dari ahli mengenai kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus ini.
“Untuk saat ini, dugaan sementara kerugian mencapai sekitar Rp1,3 miliar. Namun, angka tersebut dapat bertambah seiring dengan analisis lebih lanjut,” ungkap Fahri.
Kejaksaan Negeri Donggala memastikan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti baru dalam proses penyidikan. Demikian Kajari Donggala.
Diketahui Proyek pembangunan Jalan Lingkar Kabonga–Salubomba dimenangkan oleh CV Rezky Jaya, yang pada Juli 2021 lalu ditetapkan sebagai pemenang lelang kedua dari 22 peserta. Proyek ini bernilai kontrak sebesar Rp9,79 miliar dan dibiayai oleh Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2021, dengan total anggaran mencapai Rp10 miliar. CV Rezky Jaya diberi waktu 120 hari kalender untuk menyelesaikan proyek ini sesuai kontrak yang ditandatangani. (KB)




