Menu

Mode Gelap

Daerah · 27 Feb 2022

Team Resmob Paneki Polres Donggala Amankan Pelaku Pencuri Diwisata Tanjung Karang


					Photo : Istimewa Perbesar

Photo : Istimewa

NETIZ.ID, — Kembali Team Resmob Paneki Sat Reskrim Polres Donggala meringkus pencuri yang diduga beraksi di tanjung karang kelurahan .

Hal itu dikatakan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Donggala IPTU  saat dikonfirmasi. Minggu (27/2/2022)

Yogi mengatakan bahwa Satreskim menerima melaporkan pada hari ini Selasa tanggal 22 Februari 2022 sekitar Pukul. 19.00 Wita.

Saat itu Kasatreskrim memerintahkan Team Resmob Paneki Sat Reskrim Res Donggala yang dipimpin oleh Kanit I Pidum Aipda telah melakukan Penyelidikan Kasus C4 di Wilayah Kab. Donggala.

Sementara itu Aipda Ilham mengatakan bahwa berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP /42/ II / 2022 /SPKT /RES DONGGALA, tanggal 22 February 2022. Tim Resmob Paneki Sat Reskrim langsung bergerak mencari informasi dan melakukan penangkapan.

“Alhamdulillah kedua pelaku telah diamankan di Polres Donggala atas nama Aldi Putra (20) dan  Moh Rizky (20) yang beralamatkan di Kecamatan Banawa,” Ungkapnya

Ia melanjutkan bahwa kronologisnya yakni pada hari Selasa Tanggal 22  Feb 2022 anggota piket menerima laporan polisi perihal dugaan tindak pidana pencurian 2 unit handphone yang terjadi di Kel. Labuan Bajo Kec.Banawa Kab. Donggala tepatnya di tempat tanjung karang.

Setelah itu kata dia, anggota team melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa yang melakukan dugaan tindak pidana pencurian tersebut ialah saudara Aldi dan saudara Rizky selanjutnya anggota mencari informasi mengenai keberadaan kedua pelaku tersebut.

“Setelah diketahui keberadaan kedua pelaku tersebut selanjutnya anggota bergerak dan langsung mengamankan kedua pelaku dikediamannya di Kel. Boya Kec. Banawa Kab. Donggala,” Bebernya

Dari hasil keterangan kedua pelaku selanjutnya anggota mencari barang bukti yang berhasil mereka ambil pada saat melakukan dugaan tindak pidana pencurian tersebut. Dan barang bukti berupa 2 buah handphone merek Vivo Y18 dan Oppo 1K berhasil diamankan Team Resmob Paneki Sat Reskrim.

Atas Perbuatannya, dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (KB/*)

 

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemanfaatan Limbah Pertanian, Disnakeswan Donggala Gelar Pelatihan Fermentasi Jerami Padi

10 Oktober 2024 - 18:55

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala

Pj Bupati Donggala Buka Bimtek SAKIP, Kunci Reformasi Birokrasi yang Akuntabel

10 Oktober 2024 - 18:31

Pemkab Donggala

Pj Bupati Donggala, Moh Rifani Tunjuk Gosal Syah Ramli Sebagai Plt Asisten III

10 Oktober 2024 - 17:59

Ir. Gosal Syah Ramli

Asisten III Pemkab Donggala, DB Lubis, Resmi Diberhentikan Sementara

10 Oktober 2024 - 17:27

DB Lubis

Kesejahteraan Masyarakat Donggala Memprihatinkan, Moh Yasin Janji Perubahan

10 Oktober 2024 - 13:58

Moh Yasin

Stunting Jadi Prioritas: Diskominfo Donggala Berkolaborasi untuk Edukasi Masyarakat

10 Oktober 2024 - 09:13

Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Donggala
Trending di Daerah