NETIZ.ID,Donggala — Kembali Team Resmob Paneki Sat Reskrim Polres Donggala meringkus pencuri yang diduga beraksi di tempat wisata tanjung karang kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Banawa.
Hal itu dikatakan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Donggala IPTU Yogi Prastiya saat dikonfirmasi. Minggu (27/2/2022)
Yogi mengatakan bahwa Satreskim menerima melaporkan pada hari ini Selasa tanggal 22 Februari 2022 sekitar Pukul. 19.00 Wita.
Saat itu Kasatreskrim memerintahkan Team Resmob Paneki Sat Reskrim Res Donggala yang dipimpin oleh Kanit I Pidum Aipda Ilham telah melakukan Penyelidikan Kasus C4 di Wilayah Kab. Donggala.
Sementara itu Aipda Ilham mengatakan bahwa berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP /42/ II / 2022 /SPKT /RES DONGGALA, tanggal 22 February 2022. Tim Resmob Paneki Sat Reskrim langsung bergerak mencari informasi dan melakukan penangkapan.
“Alhamdulillah kedua pelaku telah diamankan di Polres Donggala atas nama Aldi Ramadhan Putra (20) dan Moh Rizky (20) yang beralamatkan di Kelurahan Boya Kecamatan Banawa,” Ungkapnya
Ia melanjutkan bahwa kronologisnya yakni pada hari Selasa Tanggal 22 Feb 2022 anggota piket menerima laporan polisi perihal dugaan tindak pidana pencurian 2 unit handphone yang terjadi di Kel. Labuan Bajo Kec.Banawa Kab. Donggala tepatnya di tempat wisata tanjung karang.
Setelah itu kata dia, anggota team melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa yang melakukan dugaan tindak pidana pencurian tersebut ialah saudara Aldi dan saudara Rizky selanjutnya anggota mencari informasi mengenai keberadaan kedua pelaku tersebut.
“Setelah diketahui keberadaan kedua pelaku tersebut selanjutnya anggota bergerak dan langsung mengamankan kedua pelaku dikediamannya di Kel. Boya Kec. Banawa Kab. Donggala,” Bebernya
Dari hasil keterangan kedua pelaku selanjutnya anggota mencari barang bukti yang berhasil mereka ambil pada saat melakukan dugaan tindak pidana pencurian tersebut. Dan barang bukti berupa 2 buah handphone merek Vivo Y18 dan Oppo 1K berhasil diamankan Team Resmob Paneki Sat Reskrim.
Atas Perbuatannya, Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (KB/*)