Menu

Mode Gelap

Daerah · 27 Feb 2022

Team Resmob Paneki Polres Donggala Amankan Pelaku Pencuri Diwisata Tanjung Karang


					Photo : Istimewa Perbesar

Photo : Istimewa

NETIZ.ID,Donggala — Kembali Team Resmob Paneki Sat Reskrim Polres Donggala meringkus yang diduga beraksi di tanjung karang Labuan Bajo Kecamatan .

Hal itu dikatakan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Donggala IPTU  saat dikonfirmasi. Minggu (27/2/)

Yogi mengatakan bahwa Satreskim menerima melaporkan pada hari ini Selasa tanggal 22 Februari 2022 sekitar Pukul. 19.00 Wita.

Saat itu Kasatreskrim memerintahkan Team Resmob Paneki Sat Reskrim Res Donggala yang dipimpin oleh Kanit I Pidum Aipda telah melakukan Penyelidikan Kasus C4 di Wilayah Kab. Donggala.

Sementara itu Aipda Ilham mengatakan bahwa berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP /42/ II / 2022 /SPKT /RES DONGGALA, tanggal 22 February 2022. Tim Resmob Paneki Sat Reskrim langsung bergerak mencari informasi dan melakukan .

“Alhamdulillah kedua telah diamankan di Polres Donggala atas nama Aldi Ramadhan Putra (20) dan  Moh Rizky (20) yang beralamatkan di Kelurahan Kecamatan Banawa,” Ungkapnya

Ia melanjutkan bahwa kronologisnya yakni pada hari Selasa Tanggal 22  Feb 2022 anggota piket menerima laporan polisi perihal dugaan tindak pidana pencurian 2 unit handphone yang terjadi di Kel. Labuan Bajo Kec.Banawa Kab. Donggala tepatnya di tempat wisata tanjung karang.

Setelah itu kata dia, anggota team melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa yang melakukan dugaan tindak pidana pencurian tersebut ialah saudara Aldi dan saudara Rizky selanjutnya anggota mencari informasi mengenai keberadaan kedua pelaku tersebut.

“Setelah diketahui keberadaan kedua pelaku tersebut selanjutnya anggota bergerak dan langsung mengamankan kedua pelaku dikediamannya di Kel. Boya Kec. Banawa Kab. Donggala,” Bebernya

Dari hasil keterangan kedua pelaku selanjutnya anggota mencari barang bukti yang berhasil mereka ambil pada saat melakukan dugaan tindak pidana pencurian tersebut. Dan barang bukti berupa 2 buah handphone merek Vivo Y18 dan Oppo 1K berhasil diamankan Team Resmob Paneki Sat Reskrim.

Atas Perbuatannya, Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (KB/*)

 

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pertanahan Donggala Dorong Kepastian Hukum Lewat Koordinasi Sengketa Sertipikat

17 Januari 2026 - 06:04

Pertanahan Donggala

Anwar Hafid Dorong Sigi Jadi Sentra Budidaya Ikan Air Tawar

16 Januari 2026 - 14:12

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Anwar Hafid Ajak Bangun Sulawesi Tengah dengan Iman dan Kebersamaan Lewat Subuh Berkah

16 Januari 2026 - 14:03

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Pertanahan Donggala Serahkan 11 Sertipikat Aset PLN

16 Januari 2026 - 06:06

Pertanahan Donggala

“Tidak Ada Jabatan Basah dan Kering”, Anwar Hafid Tantang Pejabat Pemprov Sulteng Berinovasi

15 Januari 2026 - 20:18

Gubernur Sulteng, ANwar Hafid

Sekretaris DPRD Sulteng Dorong Kinerja Aparatur pada Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV

15 Januari 2026 - 19:59

Sekwan DPRD SULTENG
Trending di Daerah