Menu

Mode Gelap

Daerah · 28 Des 2025

Sultan Amin Badawi Ingatkan CSR Tambang Harus Sesuai Aturan, Bukan Pungutan


					Anggota DPRD Kota Palu dari Fraksi Gerindra, Sultan Amin Badawi (tengah). FOTO: netiz.id (akib) Perbesar

Anggota DPRD Kota Palu dari Fraksi Gerindra, Sultan Amin Badawi (tengah). FOTO: netiz.id (akib)

PALU,netiz.id — Anggota DPRD Kota Palu dari , Sultan Amin Badawi, mengingatkan agar penyaluran dana () dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan tidak berpotensi menjadi pungutan liar.

Penegasan tersebut disampaikan Sultan Amin Badawi dalam () DPRD Kota Palu yang membahas polemik aktivitas galian C, Selasa (23/12/25).

Dalam forum tersebut, Sultan menyoroti persoalan debu yang ditimbulkan aktivitas tambang. Ia mempertanyakan apakah perusahaan telah menjalankan standar operasional prosedur (SOP) pengendalian debu sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

“Saya sudah membaca sejumlah aturan dan SOP terkait upaya meminimalkan dampak debu. Pertanyaannya, apakah SOP itu benar-benar dijalankan oleh perusahaan?” ujar Sultan.

Ia mencontohkan pengendalian debu melalui penyiraman jalan menggunakan mobil tangki secara berkala. Menurutnya, langkah tersebut seharusnya dilakukan secara rutin untuk menekan dampak debu yang dirasakan warga.

“Kalau SOP dijalankan dengan benar, itu sudah menjadi salah satu cara efektif untuk mengurangi dampak debu,” tegasnya.

Selain persoalan lingkungan, Sultan juga menyinggung permintaan warga Kelurahan Watusampu sebesar Rp1.000.000 per kepala keluarga. Ia menilai, jika merujuk pada ketentuan CSR, mekanisme penyaluran bantuan sudah diatur secara jelas.

“Jika CSR dihitung sekitar 2 persen dari pendapatan atau keuntungan perusahaan, angkanya tentu tidak . Apalagi jika keuntungan perusahaan mencapai puluhan bahkan ratusan miliar rupiah,” jelasnya.

Dengan perhitungan tersebut, Sultan menilai manfaat CSR seharusnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat terdampak. Ia menyebut, bantuan sebesar Rp1.000.000 per KK sangat mungkin diberikan, bahkan berpotensi lebih, apabila disalurkan sesuai aturan.

Namun demikian, Sultan mengingatkan bahwa jika permintaan tersebut tidak melalui mekanisme resmi dan aturan yang jelas, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Kalau tidak melalui aturan yang benar, itu bisa dianggap sebagai pungutan liar. Berbeda jika disalurkan melalui CSR sesuai ketentuan, maka sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Sultan juga menegaskan bahwa dampak debu tambang tidak hanya dirasakan warga Buluri dan Watusampu. Berdasarkan yang diterimanya, dampak tersebut bahkan dapat meluas ke wilayah lain di Kota Palu, meskipun dengan intensitas yang berbeda.

“Oleh karena itu, perlu diperjelas penerapan SOP pengendalian debu, penyaluran CSR, siapa saja penerimanya, serta dampaknya terhadap kesehatan masyarakat,” ujarnya. (KB)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Komisi I DPRD Sulteng–KPID Duduk Bersama, Fokus Pengawasan Penyiaran

12 Januari 2026 - 14:05

DPRD SULTENG

DPRD Sulteng Dukung Penguatan Sinergi TNI AL melalui Kunjungan Kerja Komandan Komando

12 Januari 2026 - 13:46

DPRD SULTENG

Jembatan Lero Tergerus Banjir, Warga Harap Tindakan Cepat Pemerintah

12 Januari 2026 - 08:57

Jembatan Lero Donggala

Bukit Salena Dilirik Jadi Pusat Paralayang, Anwar Hafid Dorong Peran Anak Muda dan Pariwisata

12 Januari 2026 - 07:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Empat Desa di Tanantovea Terdampak Banjir, Warga Mengungsi Mandiri

12 Januari 2026 - 07:04

Banjir Tanantovea

Gubernur Anwar Hafid Tinjau Paralayang Bukit Salena, Siap Jadi Ikon Olahraga Dirgantara Sulteng

12 Januari 2026 - 06:24

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah