PALU,netiz.id — Anggota DPRD Kota Palu dari Fraksi Gerindra, Sultan Amin Badawi, mengingatkan agar penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang galian C dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan tidak berpotensi menjadi pungutan liar.
Penegasan tersebut disampaikan Sultan Amin Badawi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Palu yang membahas polemik aktivitas tambang galian C, Selasa (23/12/25).
Dalam forum tersebut, Sultan menyoroti persoalan debu yang ditimbulkan aktivitas tambang. Ia mempertanyakan apakah perusahaan telah menjalankan standar operasional prosedur (SOP) pengendalian debu sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“Saya sudah membaca sejumlah aturan dan SOP terkait upaya meminimalkan dampak debu. Pertanyaannya, apakah SOP itu benar-benar dijalankan oleh perusahaan?” ujar Sultan.
Ia mencontohkan pengendalian debu melalui penyiraman jalan menggunakan mobil tangki secara berkala. Menurutnya, langkah tersebut seharusnya dilakukan secara rutin untuk menekan dampak debu yang dirasakan warga.
“Kalau SOP dijalankan dengan benar, itu sudah menjadi salah satu cara efektif untuk mengurangi dampak debu,” tegasnya.
Selain persoalan lingkungan, Sultan juga menyinggung permintaan warga Kelurahan Watusampu sebesar Rp1.000.000 per kepala keluarga. Ia menilai, jika merujuk pada ketentuan CSR, mekanisme penyaluran bantuan sudah diatur secara jelas.
“Jika CSR dihitung sekitar 2 persen dari pendapatan atau keuntungan perusahaan, angkanya tentu tidak kecil. Apalagi jika keuntungan perusahaan mencapai puluhan bahkan ratusan miliar rupiah,” jelasnya.
Dengan perhitungan tersebut, Sultan menilai manfaat CSR seharusnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat terdampak. Ia menyebut, bantuan sebesar Rp1.000.000 per KK sangat mungkin diberikan, bahkan berpotensi lebih, apabila disalurkan sesuai aturan.
Namun demikian, Sultan mengingatkan bahwa jika permintaan tersebut tidak melalui mekanisme resmi dan aturan yang jelas, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Kalau tidak melalui aturan yang benar, itu bisa dianggap sebagai pungutan liar. Berbeda jika disalurkan melalui CSR sesuai ketentuan, maka sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Sultan juga menegaskan bahwa dampak debu tambang tidak hanya dirasakan warga Buluri dan Watusampu. Berdasarkan informasi yang diterimanya, dampak tersebut bahkan dapat meluas ke wilayah lain di Kota Palu, meskipun dengan intensitas yang berbeda.
“Oleh karena itu, perlu diperjelas penerapan SOP pengendalian debu, penyaluran CSR, siapa saja penerimanya, serta dampaknya terhadap kesehatan masyarakat,” ujarnya. (KB)




