PALU,netiz.id — Ketua Pansus Ranperda Sistem Perencanaan Pembangunan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, mendorong agar kamus usulan aspirasi masyarakat dimasukkan ke dalam Ranperda Sistem Perencanaan Pembangunan. Hal ini disampaikan dalam rapat bersama anggota Pansus dan OPD terkait yang digelar di Gedung Bidarawasia, Selasa (23/09/25).
Rapat tersebut dihadiri anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, antara lain Abd. Rahman, Drs. H. Suardi, TA BAPEMPERDA, serta sejumlah OPD yang membidangi Pansus. Dalam kesempatan itu, Sri Indraningsih Lalusu menjelaskan bahwa Direktorat Kemendagri telah memberikan tanggapan terkait Ranperda, termasuk perlunya revisi judul agar lebih sesuai. Awalnya berjudul “Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan”, Ranperda kini resmi menjadi “Ranperda Sistem Perencanaan Pembangunan”.
Politisi PDIP ini menegaskan, penyusunan Ranperda harus menyesuaikan kebutuhan daerah dan sejalan dengan visi-misi Gubernur Sulawesi Tengah. Ia menambahkan, perubahan Ranperda juga berpotensi memengaruhi tata tertib DPRD, yang pada gilirannya bisa menjadi dasar penguatan hukum bagi Ranperda tersebut.
Sri Indraningsih Lalusu menekankan pentingnya memasukkan kamus usulan aspirasi ke dalam Ranperda dan dijabarkan dalam bentuk pasal yang bisa dilegislasikan ke Peraturan Gubernur. Langkah ini bertujuan agar aspirasi masyarakat memiliki payung hukum yang jelas, serta lebih terarah dan terukur dalam pelaksanaannya.
Selain itu, Ketua Pansus juga mengingatkan agar tahapan dan jadwal penyusunan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD disesuaikan dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, sehingga proses penyusunan Ranperda tetap sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan langkah ini, diharapkan Ranperda Sistem Perencanaan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tengah tidak hanya selaras dengan visi pemerintah daerah, tetapi juga mampu menampung aspirasi masyarakat secara sistematis dan berbasis hukum. (KB/*)




