Menu

Mode Gelap

Daerah · 24 Sep 2025

Sri Indraningsih Lalusu Dorong Kamus Usulan Aspirasi Masuk Ranperda Sistem Perencanaan Pembangunan


					Ketua Pansus Ranperda Sistem Perencanaan Pembangunan, Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu. FOTO: Humas DPRD Sulteng Perbesar

Ketua Pansus Ranperda Sistem Perencanaan Pembangunan, Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu. FOTO: Humas DPRD Sulteng

PALU,netiz.id Sistem Perencanaan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, mendorong agar kamus usulan aspirasi dimasukkan ke dalam Ranperda Sistem Perencanaan Pembangunan. Hal ini disampaikan dalam anggota Pansus dan terkait yang di Gedung Bidarawasia, Selasa (23/09/25).

Rapat tersebut dihadiri anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, antara lain Abd. Rahman, Drs. H. Suardi, TA BAPEMPERDA, serta sejumlah OPD yang membidangi Pansus. Dalam kesempatan itu, Sri Indraningsih Lalusu menjelaskan bahwa Direktorat Kemendagri telah memberikan tanggapan terkait Ranperda, termasuk perlunya revisi judul agar lebih sesuai. Awalnya berjudul “Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan”, Ranperda kini menjadi “Ranperda Sistem Perencanaan Pembangunan”.

Politisi PDIP ini menegaskan, penyusunan Ranperda harus menyesuaikan kebutuhan daerah dan sejalan dengan visi-misi . Ia menambahkan, perubahan Ranperda juga berpotensi memengaruhi tata tertib DPRD, yang pada gilirannya bisa menjadi dasar penguatan hukum bagi Ranperda tersebut.

Sri Indraningsih Lalusu menekankan pentingnya memasukkan kamus usulan aspirasi ke dalam Ranperda dan dijabarkan dalam bentuk pasal yang bisa dilegislasikan ke Peraturan Gubernur. Langkah ini bertujuan agar aspirasi masyarakat memiliki payung hukum yang jelas, serta lebih terarah dan terukur dalam pelaksanaannya.

Selain itu, Ketua Pansus juga mengingatkan agar tahapan dan jadwal penyusunan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD disesuaikan dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, sehingga proses penyusunan Ranperda tetap sesuai regulasi yang berlaku.

Dengan langkah ini, diharapkan Ranperda Sistem Perencanaan Pembangunan Provinsi tidak hanya selaras dengan visi pemerintah daerah, tetapi juga mampu menampung aspirasi masyarakat secara sistematis dan berbasis hukum. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Amankan Aset Negara, Kantor Pertanahan Donggala Serahkan Sertipikat BMN

13 Januari 2026 - 10:02

Kantah Donggala

DPRD Sulteng Ikut Pererat Kebersamaan Forkopimda di Jamuan Kodaeral VI

13 Januari 2026 - 06:24

DPRD SULTENG

Komisi III DPRD Sulteng Tekankan Keadilan DBH bagi Daerah Penghasil Nikel

13 Januari 2026 - 06:13

DPRD SULTENG

Lebih 100 KK Terdampak, Pemprov Sulteng Lakukan Penanganan Darurat Banjir–Longsor di Donggala

12 Januari 2026 - 21:18

Banjir Donggala

PKS Turun Gunung, Rumah Warga Desa Wani Kembali Kinclong

12 Januari 2026 - 21:00

Relawan PKS Banjir DOnggala

Bupati Donggala Tinjau Lokasi Banjir, Enam Kecamatan Berstatus Tanggap Darurat

12 Januari 2026 - 20:28

Banjir Donggala
Trending di Daerah