Menu

Mode Gelap

Daerah · 11 Jan 2024

Skandal Alat TTG di Donggala, Polda Sulteng Tetapkan Dua Tersangka, Kerugian Negara Capai 1,8 Miliar


					Kantor Polda Sulteng. Photo: Humas Polda Sulteng Perbesar

Kantor Polda Sulteng. Photo: Humas Polda Sulteng

PALU,netiz.id – Polda (Sulteng), melalui Subdit 3 Tindak Pidana Direktorat Reserse Kriminal Khusus, telah menetapkan dua orang tersangka dalam pengadaan alat Teknologi Tepat Guna (TTG) di Kabupaten Donggala tahun 2020.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus , Kombes Polisi Bagus Setiyawan, kepada wartawan pada Kamis (11/01/24).

“Dari hasil gelar perkara, ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu dengan inisial M dan DL,” katanya.

Bagus juga menjelaskan bahwa didasarkan pada dua alat bukti yang cukup, yang berasal dari hasil audit BPK RI dengan kerugian negara sebesar Rp. 1,8 miliar.

“Iya, tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup. Dari hasil audit BPK RI, kerugian negara sebesar Rp. 1,8 miliar,” ujarnya.

Untuk diketahui, penyidik Polda Sulteng telah meminta keterangan dari sedikitnya 300 saksi dalam perkara tersebut, termasuk Asisten III DB Lubis dan mantan Direktur CV. Mardiana Mandiri Pratama, yaitu Mardiana.

Selain DB Lubis dan Mardiana, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Donggala, Abraham Taud, dan Donggala, Kasman Lassa, juga telah diperiksa oleh penyidik Polda Sulteng. (TIM)

Artikel ini telah dibaca 672 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Komisi I DPRD Sulteng Dorong Penganggaran Honorarium KPID dan KI yang Proporsional

14 Januari 2026 - 12:49

DPRD SULTENG

Korban Banjir Aceh Terima Kiriman 1.000 Paket Abon dari Masyarakat Sulteng

14 Januari 2026 - 12:00

Yakesma Sulteng

SMA Kristen Bala Keselamatan Palu Serius Benahi Perpustakaan Jelang Akreditasi

14 Januari 2026 - 06:49

Dispusaka Sulteng

Dispusaka Sulteng Awali 2026 dengan Penegasan Disiplin dan Layanan Publik

14 Januari 2026 - 06:31

Dispusaka Sulteng

Wamen ATR/BPN: Sekolah Rakyat Bukti Negara Hadir untuk Anak Indonesia

14 Januari 2026 - 05:42

Wamen Ossy Dermawan

328 Ribu Hektare Lahan Swasembada di Papua Selatan Kantongi SK ATR/BPN

14 Januari 2026 - 05:36

Nusron Wahid
Trending di Nasional