PALU,netiz.id – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), melalui Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus, telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat Teknologi Tepat Guna (TTG) di Kabupaten Donggala tahun 2020.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng, Kombes Polisi Bagus Setiyawan, kepada wartawan pada Kamis (11/01/24).
“Dari hasil gelar perkara, ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu dengan inisial M dan DL,” katanya.
Bagus juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup, yang berasal dari hasil audit BPK RI dengan kerugian negara sebesar Rp. 1,8 miliar.
“Iya, penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup. Dari hasil audit BPK RI, kerugian negara sebesar Rp. 1,8 miliar,” ujarnya.
Untuk diketahui, penyidik Polda Sulteng telah meminta keterangan dari sedikitnya 300 saksi dalam perkara tersebut, termasuk Asisten III Pemda Donggala DB Lubis dan mantan Direktur CV. Mardiana Mandiri Pratama, yaitu Mardiana.
Selain DB Lubis dan Mardiana, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Donggala, Abraham Taud, dan mantan bupati Donggala, Kasman Lassa, juga telah diperiksa oleh penyidik Tipikor Polda Sulteng. (TIM)




