PALU,netiz.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan Rapat Koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa Kemarin (27/02/24). Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, H.Moh.Arus Abdul Karim, dan dihadiri oleh Wakil Ketua II, Hj.Zalzulmida A.Djanggola, Wakil Ketua III, H.Muharram Nurdin, serta sejumlah anggota DPRD lainnya.
Rapat juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dra.Novalina, yang mewakili Gubernur Provinsi Sulteng.
Dari pihak KPK, rapat dihadiri oleh Dit.Korsup Wilayah IV, Basuki Haryono, dan Iwan Lesmana. Tujuan dari rapat ini adalah untuk menindaklanjuti surat pimpinan KPK RI tentang koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi pada tahun 2024.
Basuki Haryono menyampaikan beberapa hal seperti Capaian Survei Penilaian Integritas pada tahun 2023, Indeks Perilaku Anti Korupsi, Kepatuhan LHKPN DPRD Provinsi Sulteng tahun 2023, dan beberapa pengaduan masyarakat.
“Pada tahun 2025 mendatang, tidak diperkenankan lagi untuk memberikan bantuan kepada masyarakat melalui pokok-pokok pikiran DPRD dengan menggunakan dana hibah, sementara telah diketahui bersama bahwa semua bantuan yang diberikan kepada masyarakat, semuanya bersifat hibah,” Ucapnya
Beberapa anggota DPRD Provinsi Sulteng yang hadir juga menyampaikan keluhan terkait singkronisasi antara regulasi yang mengatur pemberian bantuan kepada masyarakat melalui pokok-pokok pikiran DPRD yang terjaring dalam kegiatan reses Anggota DPRD.
Anggota DPRD Provinsi Sulteng menegaskan bahwa jika hal tersebut benar, maka seharusnya ada regulasi yang mengatur tentang pemberian bantuan kepada masyarakat yang bukan bersifat hibah.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulteng menegaskan bahwa DPRD Provinsi Sulteng masih akan menggunakan regulasi yang sudah ada dalam merealisasikan program-program bantuan kepada masyarakat, sambil menunggu regulasi yang terbaru yang mengatur terkait pemberian bantuan kepada masyarakat yang melalui pokok-pokok pikiran DPRD yang nanti sifatnya bukan lagi berbunyi dana hibah. Demikian Politisi Golkar itu. (KB/*)




