Menu

Mode Gelap

Daerah · 27 Feb 2025

Sidang Kasus Korupsi GERCEP GASKAN BERDAYA, Jaksa Bacakan Tuntutan untuk Mantan Kades Siweli dan AHU


					Kepala Seksi Intelijen, Ikram. FOTO: KOKO Perbesar

Kepala Seksi Intelijen, Ikram. FOTO: KOKO

DONGGALA,netiz.id – Sidang kasus dugaan tindak pidana Dana Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan (GERCEP GASKAN BERDAYA) di , Kecamatan Balaesang, , kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA pada Selasa, 25 Februari . Dalam sidang tersebut, dari Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa, yakni dan Adrian Hutama Soputra.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Donggala, , mengatakan bahwa perkara ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan program pengentasan kemiskinan yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat.

“Kami berharap proses hukum ini bisa memberikan efek jera dan memastikan dana publik digunakan sebagaimana mestinya,” ujarnya pada Rabu (26/02/25)

Tuntutan terhadap Terdakwa Juniar

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa Juniar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Ia dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, Jaksa menuntut:

  • Pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
  • Denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.
  • Pembayaran uang pengganti sebesar Rp58.455.000 dengan perhitungan uang sitaan senilai Rp42.692.500 yang disita untuk negara.
  • Jika sisa uang pengganti sebesar Rp15.762.500 tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, terdakwa dikenakan pidana tambahan 1 tahun 3 bulan penjara.
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu.

Tuntutan terhadap Terdakwa Adrian Hutama Soputra/ Ahu

Selain Juniar, terdakwa Adrian Hutama Soputra juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus serupa. Jaksa menuntut:

  • Pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
  • Denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.
  • Pembayaran uang pengganti sebesar Rp279.400.000. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, terdakwa dikenakan pidana tambahan 8 bulan penjara.
  • Uang titipan senilai Rp279.400.000 yang telah disita akan digunakan sebagai pengganti kerugian negara.
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu.

Sidang akan kembali digelar pada Rabu, 5 Maret 2025, dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 338 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Resmob Tadulako Amankan Pelaku Pencurian Brankas di Toko Bintang Palu

13 Januari 2026 - 19:04

Polresta Palu

Anwar Hafid Ungkap Bahaya Tambang Ilegal, Dorong Pengetatan Pengawasan KLH

13 Januari 2026 - 18:39

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Anwar Hafid dan Menteri KLH Sepakat Perketat Pengawasan Pertambangan di Sulteng

13 Januari 2026 - 15:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Amankan Aset Negara, Kantor Pertanahan Donggala Serahkan Sertipikat BMN

13 Januari 2026 - 10:02

Kantah Donggala

DPRD Sulteng Ikut Pererat Kebersamaan Forkopimda di Jamuan Kodaeral VI

13 Januari 2026 - 06:24

DPRD SULTENG

Komisi III DPRD Sulteng Tekankan Keadilan DBH bagi Daerah Penghasil Nikel

13 Januari 2026 - 06:13

DPRD SULTENG
Trending di Daerah