DONGGALA,netiz.id – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (GERCEP GASKAN BERDAYA) di Desa Siweli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palu pada Selasa, 25 Februari 2025. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa, yakni Juniar dan Adrian Hutama Soputra.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Donggala, Ikram, mengatakan bahwa perkara ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan program pengentasan kemiskinan yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami berharap proses hukum ini bisa memberikan efek jera dan memastikan dana publik digunakan sebagaimana mestinya,” ujarnya pada Rabu (26/02/25)
Tuntutan terhadap Terdakwa Juniar
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa Juniar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Ia dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara.
Atas perbuatannya, Jaksa menuntut:
- Pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
- Denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.
- Pembayaran uang pengganti sebesar Rp58.455.000 dengan perhitungan uang sitaan senilai Rp42.692.500 yang disita untuk negara.
- Jika sisa uang pengganti sebesar Rp15.762.500 tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, terdakwa dikenakan pidana tambahan 1 tahun 3 bulan penjara.
- Membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu.
Tuntutan terhadap Terdakwa Adrian Hutama Soputra/ Ahu
Selain Juniar, terdakwa Adrian Hutama Soputra juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus serupa. Jaksa menuntut:
- Pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
- Denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.
- Pembayaran uang pengganti sebesar Rp279.400.000. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, terdakwa dikenakan pidana tambahan 8 bulan penjara.
- Uang titipan senilai Rp279.400.000 yang telah disita akan digunakan sebagai pengganti kerugian negara.
- Membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu.
Sidang akan kembali digelar pada Rabu, 5 Maret 2025, dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. (KB/*)




