Menu

Mode Gelap

Daerah · 27 Feb 2025

Sidang Kasus Korupsi GERCEP GASKAN BERDAYA, Jaksa Bacakan Tuntutan untuk Mantan Kades Siweli dan AHU


					Kepala Seksi Intelijen, Ikram. FOTO: KOKO Perbesar

Kepala Seksi Intelijen, Ikram. FOTO: KOKO

DONGGALA,netiz.id – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (GERCEP GASKAN BERDAYA) di , Kecamatan , , kembali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palu pada Selasa, 25 Februari . Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Cabang Donggala di Sabang membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa, yakni Juniar dan Adrian Hutama Soputra.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Donggala, , mengatakan bahwa perkara ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan program pengentasan kemiskinan yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat.

“Kami berharap proses hukum ini bisa memberikan efek jera dan memastikan dana publik digunakan sebagaimana mestinya,” ujarnya pada Rabu (26/02/25)

Tuntutan terhadap Terdakwa Juniar

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa Juniar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Ia dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, Jaksa menuntut:

  • Pidana penjara selama 2 tahun bulan dikurangi masa yang telah dijalani.
  • Denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.
  • Pembayaran uang pengganti sebesar Rp58.455.000 dengan perhitungan uang sitaan senilai Rp42.692.500 yang disita untuk negara.
  • Jika sisa uang pengganti sebesar Rp15.762.500 tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, terdakwa dikenakan pidana tambahan tahun 3 bulan penjara.
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu.

Tuntutan terhadap Terdakwa Adrian Hutama Soputra/ Ahu

Selain Juniar, terdakwa Adrian Hutama Soputra juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus serupa. Jaksa menuntut:

  • Pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
  • Denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.
  • Pembayaran uang pengganti sebesar Rp279.400.000. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, terdakwa dikenakan pidana tambahan 8 bulan penjara.
  • Uang titipan senilai Rp279.400.000 yang telah disita akan digunakan sebagai pengganti kerugian negara.
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu.

Sidang akan kembali digelar pada Rabu, 5 Maret 2025, dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 339 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

“Tidak Ada Jabatan Basah dan Kering”, Anwar Hafid Tantang Pejabat Pemprov Sulteng Berinovasi

15 Januari 2026 - 20:18

Gubernur Sulteng, ANwar Hafid

Sekretaris DPRD Sulteng Dorong Kinerja Aparatur pada Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV

15 Januari 2026 - 19:59

Sekwan DPRD SULTENG

Anwar Hafid Lantik 389 Pejabat Pemprov Sulteng, Tekankan Data, Digitalisasi, dan Prestasi

15 Januari 2026 - 17:01

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Komisi IV DPRD Sulteng Pastikan Program 2026 Selaras Kebutuhan Masyarakat

15 Januari 2026 - 14:02

DPRD SULTENG

Gubernur Anwar Hafid Paparkan Hilirisasi Kelapa dan Pariwisata Danau Paisupok ke Bappenas

15 Januari 2026 - 11:31

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Anwar Hafid Dorong Kolaborasi Pemprov Sulteng–ITB untuk Pendidikan, Riset, dan Tata Ruang

15 Januari 2026 - 08:03

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah