MOROWALI,netiz.id — Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) intensif menelusuri sengketa lahan antara PT Hengjaya Mineralindo (PT HM) dan warga di empat desa di Kecamatan Bungku Pesisir serta Bahodopi, Kabupaten Morowali. Tim turun langsung selama dua hari untuk memverifikasi klaim warga sekaligus meminta klarifikasi perusahaan terkait dugaan tumpang tindih lahan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT HM.
Empat desa yang terdampak sengketa tersebut adalah Desa Bete-Bete dan Padabaho di Kecamatan Bahodopi, serta Desa Lafeu dan Tandaoleo di Kecamatan Bungku Pesisir. Perselisihan lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun ini kembali mencuat setelah warga mengadukan kehilangan akses terhadap kebun dan tanaman tumbuh sejak 2018.
Pada Senin, (10/11/25), Satgas PKA menggelar pertemuan pertama di Kantor Bupati Morowali. Pertemuan ini dihadiri perwakilan PT HM, Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Morowali Asep Haerudin, para kepala desa, dan perwakilan warga. Satgas melakukan crosscheck atas laporan warga yang sebelumnya masuk ke Satgas PKA Sulteng pada 24 Oktober 2025 di Palu.
Keesokan harinya, Selasa, (11/11/25), Satgas melanjutkan verifikasi dengan melakukan peninjauan lapangan di Desa Lafeu dan Tandaoleo. Tim mengecek kondisi lahan yang diklaim warga, mengambil titik koordinat melalui foto udara, serta membandingkan peta kebun warga dengan peta IUP dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik perusahaan.
Sekretaris Satgas PKA Sulteng, Apditya Sutomo, menilai dua rangkaian kegiatan tersebut berjalan efektif untuk membuka persoalan secara objektif. “Pertemuan dan peninjauan lapangan ini sangat penting untuk memahami dinamika sebenarnya di lokasi. Semua data yang dikumpulkan bersifat imparsial dan diverifikasi bersama,” ujarnya.
Data tersebut, kata Apditya, akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, sebagai dasar pengambilan keputusan yang adil dan berkelanjutan. Satgas, menurut dia, berkomitmen memfasilitasi proses secara transparan agar warga, perusahaan, dan pemerintah daerah dapat menemukan titik temu.
Di sisi lain, anggota Satgas PKA Sulteng, Noval A. Saputra, menyoroti perbedaan pandangan antara warga dan perusahaan. Warga Desa Lafeu mengklaim tanaman perkebunannya tidak dapat diakses sejak 2018 dan sebagian ditebang, sehingga menuntut ganti rugi. Namun PT HM menegaskan telah memenuhi kewajiban melalui kompensasi sekitar Rp5 miliar.
“Baik warga maupun perusahaan masih bertahan pada posisi masing-masing. Karena itu verifikasi independen sangat diperlukan untuk menuntaskan persoalan ini,” kata Noval.
Pada pertemuan lanjutan di kantor PT Hengjaya Mineralindo di Desa Tangofa, perusahaan tetap menolak tuntutan warga. Perwakilan CSR PT HM, La Ode Alfitra, menyebut penyelesaian melalui Tim 16 sudah final. “Sudah klir semua, tidak ada lagi kewajiban kami atas klaim warga,” tegasnya.
Satgas menegaskan perusahaan wajib menyerahkan seluruh dokumen dan data pendukung untuk kebutuhan verifikasi akhir. “Forum ini bukan untuk mempertahankan klaim masing-masing. Kami hanya meminta data yang relevan untuk menyusun rekomendasi kepada Gubernur,” kata Apdi Yuditomo dari Satgas PKA.
Satgas PKA Sulteng dijadwalkan melanjutkan proses verifikasi dengan bertemu warga Desa Padabaho dan Bete-Bete pada agenda berikutnya. (KB/*)




