PALU,netiz.id — Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. Rifki Anata Mustaqim, menegaskan bahwa rotasi jabatan aparatur sipil negara (ASN) merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk mempercepat pelaksanaan Program 9 Berani sebagai arah kebijakan pembangunan Sulawesi Tengah Nambaso.
Hal tersebut disampaikan Rifki Anata Mustaqim saat menyaksikan penandatanganan serah terima jabatan pejabat administrasi dan pengawas di lingkungan Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah, yang berlangsung di Aula Dinas Sosial, Senin (19/01/26). Kegiatan tersebut berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan dan keakraban.
Menurut Rifki, rotasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam birokrasi pemerintahan. Kebijakan tersebut dilakukan pimpinan dengan tujuan meningkatkan kinerja organisasi serta memastikan program-program prioritas daerah dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
“Rotasi jabatan ini adalah bagian dari upaya percepatan pencapaian visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah melalui Program 9 Berani,” ujarnya.
Ia juga mengharapkan seluruh pejabat yang baru dilantik dapat segera menyesuaikan diri dan membangun kebersamaan dengan seluruh jajaran staf. Dengan kerja sama yang solid, Dinas Sosial diharapkan mampu menjalankan tugas dan fungsi pelayanan kesejahteraan sosial secara optimal.
Rifki menekankan bahwa pelayanan kesejahteraan sosial, termasuk penanganan fakir miskin, rehabilitasi sosial, serta perlindungan kelompok rentan, harus terus ditingkatkan guna mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat Sulawesi Tengah.
Serah terima jabatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelantikan pejabat administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang telah dilaksanakan pada Kamis (15/1/2026) di Lapangan Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.
Sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah mengalami pergeseran jabatan sebagai bagian dari rotasi tersebut. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap melalui penataan jabatan ini, kinerja pelayanan publik, khususnya di bidang kesejahteraan sosial, dapat semakin efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (KB/*)





