Menu

Mode Gelap

Daerah · 31 Des 2022

Resmi Ditutup, Hanya 1.460 Orang Pendaftar PPS di KPU Donggala


					Resmi Ditutup, Hanya 1.460 Orang Pendaftar PPS di KPU Donggala Perbesar

DONGGALA,netiz.id — Pendaftaran Panitia (PPS) resmi di tutup siang tadi pukul 12.00 WITA oleh Komisi Umum (KPU) . Sabtu (31/12/22)

Total Jumlah pendaftar di 167 desa/ sekabupaten Donggala sebanyak .460 orang.

Namun masih terdapat 15 Desa yang dilakukan waktu pendaftaran disebabkan pendaftar yang belum memenuhi 2 kali jumlah kebutuhan Anggota PPS.

Hal tersebut disampaikan Anggota Yudhi Riandy saat dikonfirmasi media ini.

Yudhi sapaan akrabnya mengatakan bahwa sesuai ketentuan, pihaknya membuka pendaftaran PPS mulai dari tanggal 18 sampai 30 Desember.

“Tapi terhadap Desa yang pendaftarnya belum sampai 6 orang kami lakukan perpanjangan 3 hari sampai tanggal 2 Januari 2023,” Ujarnya.

Lebih lanjut, Yudhi katakan dari pengumuman perpanjangan pendaftaran PPS yang dikeluarkan KPU Donggala, terdapat 15 Desa dari 6 Kecamatan yang dilakukan perpanjangan pendaftaran.

“Kecamatan Banawa sebanyak 6 Desa, disusul Pinembani Desa, selanjutnya Kecamatan Banawa Tengah, Tanantovea, Sirenja, dan Rio Pakava masing-masing 1 Desa,” Bebernya

Ketua KPU Donggala, Moh Unggul

Sementara itu, Ketua KPU Donggala M. Unggul menyampaikan salah satu penyebab minimnya pendaftar disebabkan besaran biaya Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS).

“Beberapa pendaftar mengeluhkan besaran biaya pembuatan SKBS yang berbeda di setiap . Ada yang 50 ribu, 60 ribu, bahkan sampai 150 ribu. Tapi ada juga yang menggratiskan,” Ucapnya

Hal ini kata dia, menyebabkan beberapa pendaftar yang tidak mampu membayar SKBS terpaksa membatalkan pendaftaran mereka.

Unggul sapaan akrabnya menyampaikan secara kelembagaan pihaknya telah 2 kali bermohon secara resmi kepada Pemda Kabupaten Donggala.

“Pertama ditujukan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala, dan kedua kepada Bupati Donggala untuk membebaskan biaya bagi pendaftar PPS,” Katanya

“Dasar permohonan kami yaitu ketentuan Pasal 434 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017,” Jelasnya menambahkan.

Lebih lanjut, kata Unggul dalam komunikasi kepada Plt. Kadis Kesehatan menyampaikan bahwa biaya tersebut diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Unggul juga menambahkan bahwa dalam ke depan akan mengalami banyak tantangan sehingga diperlukan kondisi penyelenggara yang sehat.

“Ini menjadi perhatian khusus dari pimpinan kami di KPU RI, sehingga persyaratan kesehatan dalam rekrutmen badan penyelenggara ad hoc diperketat,” Pungkasnya. (KB)

Artikel ini telah dibaca 100 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Lebih 100 KK Terdampak, Pemprov Sulteng Lakukan Penanganan Darurat Banjir–Longsor di Donggala

12 Januari 2026 - 21:18

Banjir Donggala

PKS Turun Gunung, Rumah Warga Desa Wani Kembali Kinclong

12 Januari 2026 - 21:00

Relawan PKS Banjir DOnggala

Bupati Donggala Tinjau Lokasi Banjir, Enam Kecamatan Berstatus Tanggap Darurat

12 Januari 2026 - 20:28

Banjir Donggala

Banjir dan Longsor Terjang Wani, Pemprov Sulteng Turunkan Alat Berat dan Dirikan Posko Darurat

12 Januari 2026 - 20:11

Banjir Donggala

Komisi I DPRD Sulteng–KPID Duduk Bersama, Fokus Pengawasan Penyiaran

12 Januari 2026 - 14:05

DPRD SULTENG

DPRD Sulteng Dukung Penguatan Sinergi TNI AL melalui Kunjungan Kerja Komandan Komando

12 Januari 2026 - 13:46

DPRD SULTENG
Trending di Daerah