POSO,netiz.id — Bupati Poso, dr. Verna G.M Inkiriwang, yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab Poso, Rudy Ricardo Rompas, secara resmi membuka Konsultasi Publik I Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS-RPJMD) Kabupaten Poso untuk periode 2025-2029.
Acara yang diselenggarakan pada Selasa (14/05/24) digelar di aula Bapelitbangda ini bertujuan untuk melibatkan berbagai pihak dalam proses penyusunan rencana pembangunan yang berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Bupati Poso menggarisbawahi pentingnya kesadaran akan keterbatasan sumber daya alam sebagai fondasi keberlanjutan hidup manusia. Dia menyoroti dampak negatif eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya alam, seperti penebangan hutan, pencemaran air, kehilangan biodiversitas, dan perubahan iklim.
Bupati Poso menekankan perlunya mencapai keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan pelestarian lingkungan. Hal ini menjadi tugas bersama yang membutuhkan komitmen kuat dari semua pihak demi menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk tahun 2025-2029 tidak hanya berkaitan dengan infrastruktur fisik, tetapi juga dengan kualitas hidup masyarakat. Bupati Poso menegaskan bahwa perencanaan jangka menengah memerlukan evaluasi kontinu untuk peningkatan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masa depan.
Dalam upaya menyusun KLHS RPJMD ini, Bupati Poso berharap partisipasi aktif dari semua Kelompok Kerja (Pokja) secara terstruktur. Proses ini mencakup pengkajian pengaruh kebijakan rencana atau program terhadap lingkungan hidup, perumusan alternatif penyempurnaan rencana, penyusunan rekomendasi perbaikan, dan validasi KLHS.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Dr. Ir. Muh. Nur Sangadji, DEA beserta tim Ahli Penyusun KLHS RPJMD, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Poso, pimpinan perguruan tinggi, para kepala OPD Pemda Poso, Kepala UPT KPH Sintuwu Maroso, pimpinan PT Poso Energy, para camat, pimpinan YPAL, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, serta seluruh anggota Pokja. (*)




