PALU,netiz.id – Persatuan Perangkat Desa Indonesia Merah Putih (PPDIMP) menyoroti sejumlah isu krusial yang dihadapi oleh perangkat desa di tengah dinamika politik pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Zulkifli, perwakilan PPDIMP, mengungkapkan bahwa masih banyak persoalan yang perlu dibenahi, terutama terkait kesejahteraan, pelatihan, dan peran strategis perangkat desa dalam mendukung program pemerintah pusat dan daerah.
“Perangkat desa adalah ujung tombak pembangunan. Mereka membutuhkan perhatian lebih, terutama dalam hal peningkatan kapasitas dan kesejahteraan. Kami berharap pemerintah daerah yang baru nantinya dapat memperhatikan hal ini,” tegas Zulkifli.
PPDIMP mencatat beberapa isu utama yang perlu segera ditangani, antara lain:
1. Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa: Diperlukan pelatihan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalisme dalam melayani masyarakat.
2. Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD): Pemberian NIPD sebagai bentuk pengakuan resmi terhadap status perangkat desa.
3. Kepastian Hukum dalam Bekerja: Perlunya regulasi yang jelas untuk melindungi perangkat desa dari risiko hukum dan pemberhentian yang tidak sesuai prosedur.
4. Kesejahteraan dan Kepastian Pembayaran Gaji: Gaji yang tepat waktu dan sesuai dengan standar gaji pokok minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, yaitu Rp2.022.000 untuk KAUR, KASI, dan KADUS.
5. Asuransi Ketenagakerjaan dan Kesehatan: Perlindungan dasar bagi perangkat desa.
Di Sulawesi Tengah, masalah kesejahteraan perangkat desa masih menjadi pekerjaan rumah besar. Empat kabupaten tercatat memiliki gaji pokok perangkat desa yang jauh di bawah standar, yaitu Kabupaten Sigi (Rp1 juta), Parigi Moutong (Rp1,2 juta), Donggala (Rp1,8 juta), dan Toli-Toli (Rp1,8 juta).
“Kami telah melakukan pendataan besaran gaji pokok perangkat desa se-Sulawesi Tengah dan menemukan bahwa tinggal empat kabupaten yang masih belum memenuhi standar gaji pokok minimum sebesar Rp2.022.000, sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 11 Tahun 2019,” jelas Zulkifli sambil menunjukkan data Rekapitulasi Gaji Pokok Perangkat Desa se-Sulawesi Tengah.
Selain itu, Zulkifli menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada satupun desa di Sulawesi Tengah yang mampu membayarkan gaji perangkat desa secara rutin setiap bulan. Padahal, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pembayaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa telah secara tegas menginstruksikan hal tersebut kepada gubernur, bupati, dan wali kota.
“Harapan besar Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Sulawesi Tengah adalah agar kepala daerah terpilih nantinya dapat merealisasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2022. Kami berharap kebijakan ke depan dapat membawa perubahan yang nyata bagi kesejahteraan perangkat desa,” pungkas Zulkifli. (KB)




