Menu

Mode Gelap

Daerah · 11 Feb 2025

PPDIMP Soroti Kesejahteraan Perangkat Desa: Empat Kabupaten di Sulteng Masih Jauh dari Standar Gaji Minimum


					Tabel gaji para perangkat desa. FOTO: istimewa Perbesar

Tabel gaji para perangkat desa. FOTO: istimewa

PALU,netiz.id – Persatuan Indonesia Merah Putih (PPDIMP) menyoroti sejumlah isu krusial yang dihadapi oleh perangkat desa di tengah dinamika politik pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Zulkifli, perwakilan PPDIMP, mengungkapkan bahwa masih banyak persoalan yang perlu dibenahi, terutama terkait kesejahteraan, , dan peran strategis perangkat desa dalam mendukung program pemerintah pusat dan daerah.

“Perangkat desa adalah ujung tombak . Mereka membutuhkan perhatian lebih, terutama dalam hal peningkatan kapasitas dan kesejahteraan. Kami berharap yang baru nantinya dapat memperhatikan hal ini,” tegas Zulkifli.

PPDIMP mencatat beberapa isu utama yang perlu segera ditangani, antara lain: 

1. Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa: Diperlukan pelatihan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalisme dalam melayani masyarakat. 

2. Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD): Pemberian NIPD sebagai bentuk pengakuan resmi terhadap status perangkat desa. 

3. Kepastian Hukum dalam Bekerja: Perlunya regulasi yang jelas untuk melindungi perangkat desa dari risiko hukum dan pemberhentian yang tidak sesuai prosedur. 

4. Kesejahteraan dan Kepastian Pembayaran Gaji: Gaji yang tepat waktu dan sesuai dengan standar gaji pokok minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, yaitu Rp2.022.000 untuk KAUR, KASI, dan KADUS. 

. Asuransi Ketenagakerjaan dan Kesehatan: Perlindungan dasar bagi perangkat desa. 

Di , masalah kesejahteraan perangkat desa masih menjadi pekerjaan rumah besar. Empat kabupaten tercatat memiliki gaji pokok perangkat desa yang jauh di bawah standar, yaitu (Rp1 juta), (Rp1,2 juta), Donggala (Rp1,8 juta), dan Toli-Toli (Rp1,8 juta). 

“Kami telah melakukan pendataan besaran gaji pokok perangkat desa se-Sulawesi Tengah dan menemukan bahwa tinggal empat kabupaten yang masih belum memenuhi standar gaji pokok minimum sebesar Rp2.022.000, sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 11 Tahun 2019,” jelas Zulkifli sambil menunjukkan Rekapitulasi Gaji Pokok Perangkat Desa se-Sulawesi Tengah. 

Selain itu, Zulkifli menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada satupun desa di Sulawesi Tengah yang mampu membayarkan gaji perangkat desa secara rutin setiap bulan. Padahal, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pembayaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa telah secara tegas menginstruksikan hal tersebut kepada gubernur, bupati, dan wali kota. 

“Harapan besar Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Sulawesi Tengah adalah agar kepala daerah nantinya dapat merealisasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2022. Kami berharap kebijakan ke depan dapat membawa perubahan yang nyata bagi kesejahteraan perangkat desa,” pungkas Zulkifli.  (KB)

Artikel ini telah dibaca 1,431 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

SMA Kristen Bala Keselamatan Palu Serius Benahi Perpustakaan Jelang Akreditasi

14 Januari 2026 - 06:49

Dispusaka Sulteng

Dispusaka Sulteng Awali 2026 dengan Penegasan Disiplin dan Layanan Publik

14 Januari 2026 - 06:31

Dispusaka Sulteng

Resmob Tadulako Amankan Pelaku Pencurian Brankas di Toko Bintang Palu

13 Januari 2026 - 19:04

Polresta Palu

Anwar Hafid Ungkap Bahaya Tambang Ilegal, Dorong Pengetatan Pengawasan KLH

13 Januari 2026 - 18:39

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Anwar Hafid dan Menteri KLH Sepakat Perketat Pengawasan Pertambangan di Sulteng

13 Januari 2026 - 15:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Amankan Aset Negara, Kantor Pertanahan Donggala Serahkan Sertipikat BMN

13 Januari 2026 - 10:02

Kantah Donggala
Trending di Daerah