DONGGALA,netiz.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Donggala berhasil mengamankan AD (34) asal Desa BoU, Kecamatan Sojol, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria melalui Kasatnarkoba Iptu Rizal Polii, yang didampingi oleh Kasi Humas Iptu I Nyoman Suwenda serta Kasihukum Bripka Lukman saat konferensi pers di ruang Humas Polres Donggala pada Rabu (25/10/23).
Kasatnarkoba, Rizal, mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa AD tengah membeli sabu di Kayumalue, Kota Palu, menggunakan mobil Toyota Avanza Veloz berwarna hitam dengan nomor polisi B 2331 KOI.
“Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menghentikan mobil yang dikendarai oleh AD di Desa Labuan, Kecamatan Labuan,” ucapnya.
Selama penggeledahan, kata dia, ditemukan 5 paket sabu atau seberat 25 gram yang tersembunyi di bagian bawah bumper depan mobil tersebut, bersama dengan 3 paket plastik kosong.
Mantan Kanit Reskrim Touna itu menjelaskan bahwa dari pengakuan tersangka, barang-barang terlarang tersebut adalah miliknya.
“AD menjelaskan bahwa sabu-sabu senilai Rp. 20.000.000 yang ia beli di Kayumalue, Kota Palu, hanya dibayarkan sebesar Rp. 5.000.000, dan sisanya senilai Rp. 15.000.000 akan dilunasi saat sabu tersebut terjual,” tutur Rizal.
Kasatreskoba menyampaikan bahwa AD terancam hukuman berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp. 1.000.000.000 dan maksimal Rp. 10.000.000.000.
Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun, dan denda minimal Rp. 800.000.000 dan maksimal Rp. 8.000.000.000. Demikian disampaikan oleh Kasatnarkoba Polres Donggala. (KB)




