Menu

Mode Gelap

Daerah · 12 Jun 2023

Polda Sulteng Gagalkan Peredaran Sabu Internasional, 4 Kurir Asal Tolitoli Dibekuk


					Konfrensi Pers di Polda Sulteng. Photo : netiz.id Perbesar

Konfrensi Pers di Polda Sulteng. Photo : netiz.id

PALU,netiz.id — Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah () berhasil menggagalkan Jaringan Internasional jenis Sabu sebanyak 15 Kilogram(Kg).

Hal itu sebagaimana diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng saat Konfrensi Pers di Polda Sulteng didampingi Kabidhumas Kombes Pol. Djoko Wienartono, Senin (19//2023)

AKBP Dasmin Ginting menjelaskan bahwa pengungkapan tindak pidana narkotika itu dilakukan Polda Sulteng pada Jumat (9/6/2023) lalu di Perkebunan Cengkeh Desa Salumpaga Kec. Utara Kab. Tolitoli, Sulawesi Tengah.

“Jaringan Internasional peredaran narkotika dari Tawau Malaysia ke Provinsi Sulteng itu berhasil digagalkan, 4 kurir beserta barang bukti (babuk) sebanyak 15 kilogoram (Kg) sabu berhasil disita,” Ungkapnya

“Tiga pelaku pria, satu diantaranya masih berusia 17 tahun dan satu pelaku lagi adalah seorang wanita,” Tambahnya

Lebih lanjut, Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka berperan sebagai kurir narkotika dari Tawau Malaysia ke Sulawesi Tengah sudah untuk ketiga kalinya.

“Pengungkapan jaringan internasional peredaran narkotika oleh Polda Sulteng ini diawali adanya informasi masyarakat. Narkotika jenis Sabu ini berasal dari Tawau Malaysia,” jelasnya

“Setelah memastikan waktu barang akan masuk Sulteng, tim langsung bergerak ke Kab. Tolitoli dan hasilnya diamankan 4 orang pelaku dan 15 paket besar narkotika kelas I jenis Sabu atau sekitar 15 Kg,” Tutur Dirresnarkoba

Dasmin juga menyebut, pelaku kesemuanya Kabupaten Tolitoli, yaitu masing-masing inisial NJ (46) Pekerjaan Tani, NL (47) Pekerjaan , ST (17) Pekerjaan Pelajar, ketiganya warga Desa Lingadan Kec. Dakopamean, dan AS (40) Pekerjaan Tani, Alamat Desa Tinigi Kec.Galang

Selain Narkotika jenis Sabu sebanyak 15 Kg yang disita, turut diamankan satu lembar karung, tiga buah smartphone dan satu unit sepeda motor, terangnya

Dasmin juga menegaskan, terhadap akan dijerat sebagaimana pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2)Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Terkait penyitaan sabu 15 Kg ini, Agus Nugroho juga mengasumsikan bila 0.2 gram-1 gram bisa digunakan 5 orang, maka dengan pengungkapan 15 Kg sabu, maka warga Sulteng yang dapat diselamatkan oleh Polda Sulawesi Tengah dari bahaya narkotika adalah 75.000 orang. Demikian Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 190 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Resmob Tadulako Amankan Pelaku Pencurian Brankas di Toko Bintang Palu

13 Januari 2026 - 19:04

Polresta Palu

Anwar Hafid Ungkap Bahaya Tambang Ilegal, Dorong Pengetatan Pengawasan KLH

13 Januari 2026 - 18:39

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Anwar Hafid dan Menteri KLH Sepakat Perketat Pengawasan Pertambangan di Sulteng

13 Januari 2026 - 15:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Amankan Aset Negara, Kantor Pertanahan Donggala Serahkan Sertipikat BMN

13 Januari 2026 - 10:02

Kantah Donggala

DPRD Sulteng Ikut Pererat Kebersamaan Forkopimda di Jamuan Kodaeral VI

13 Januari 2026 - 06:24

DPRD SULTENG

Komisi III DPRD Sulteng Tekankan Keadilan DBH bagi Daerah Penghasil Nikel

13 Januari 2026 - 06:13

DPRD SULTENG
Trending di Daerah