Menu

Mode Gelap

Daerah · 9 Feb 2022

PN Donggala Putuskan, 1 Pidana Mati Dan 2 Penjara Seumur Hidup Kasus Penyelundupan Sabu-sabu 95Kg


					Pengadilan Negeri Donggala melalui persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 9 Februari 2022. (Photo : Netiz.id) Perbesar

Pengadilan Negeri Donggala melalui persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 9 Februari 2022. (Photo : Netiz.id)

NETIZ.ID, – Majelis Hakim Pengadilan Negri Donggala memutuskan bahwa dari 3 terdakwa, terdakwa harus menjalani pidana hukuman mati dan 2 diantaranya menjalani pidana kurungan penjara seumur hidup.

Perkara pidana dengan nomor register 329/Pid.Sus/2021/PN Dgl, 330/Pid.Sus/2021/PN Dgl, 331/Pid.Sus/2021/PN Dgl atas nama Terdakwa Alfian Awumbas, Jahera Bin Muhammad Tahir, dan Masud bin Usman.

Perkara yang diputuskan di Pengadilan Negri ini di diruang sidang utama dipimpin Majelis Hakim terdiri dari Ni Kadek Susantiani, S.H., M.H. (Hakim Ketua), Armawan, S.H., M.H., (Hakim Anggota) dan Vincencius Fascha Adhy Kusuma, S.H. (Hakim Anggota) serta sidang dilakukan secara virtual dengan terdakwa yang berada di Rutan Donggala. Rabu (9/2/2022)

Adapun amar putusan Majelis Hakim menyatakan para Terdakwa masing-masing telah melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dijatuhi pidana masing-masing Alfian Awumbas Menjalani sedangkan Jaherang Bin Muhammad Tahir dan Masud Bin Usman Menjalani Pidana Kurungan penjara seumur hidup.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menguraikan alasan-alasan pemberat pidana bagi Para Terdakwa Jumlah barang bukti narkotika jenis Shabu yang dibawa oleh Terdakwa sangat besar dengan total berat keseluruhan adalah 95,062 kilogram, Terdakwa terlibat dalam peredaran gelap narkotika lintas Negara dan Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program nasional dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Majelis Hakim juga menegaskan bahwa jenis pidana mati kepada Terdakwa Alfian Awumbas merupakan yang  tegas untuk melindungi segenap bangsa dari massif dan meluasnya peredaran gelap narkotika yang menyasar negara Indonesia dengan jumlah populasi yang besar sebagai negara potensial bagi pasar gelap narkotika.

Sementara itu , Rifaizal mengatakan bahwa perkara ini adalah di lakukan oleh Pengadilan Negeri Donggala. Sebab, Sebelumnya belum ada putusan pidana mati.

Untuk terpidana mati kata dia, terdakwa atas nama Alfian Awumbas mendapat putusan pidana mati. Menurut penyidik bahwa Alfian adalah jaringan bos besar Negara Malaysia bersama temannya Rustam yang sebelumnya akibat pendarahan setelah tertembak dibagian lutut.

Sedangkan dua diantaranya yakni terdakwa Jahera Bin Muhammad Tahir, dan Masud bin Usman yakni sebagai kurir yang tidak mengetahui berapa imbalan dari pengantaran barang haram tersebut. Demikian Faizal sapaan akrabnya. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Komisi IV DPRD Sulteng Pastikan Program 2026 Selaras Kebutuhan Masyarakat

15 Januari 2026 - 14:02

DPRD SULTENG

Gubernur Anwar Hafid Paparkan Hilirisasi Kelapa dan Pariwisata Danau Paisupok ke Bappenas

15 Januari 2026 - 11:31

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Anwar Hafid Dorong Kolaborasi Pemprov Sulteng–ITB untuk Pendidikan, Riset, dan Tata Ruang

15 Januari 2026 - 08:03

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Sulteng Jajaki Kerja Sama Strategis dengan ITB, Fokus Beasiswa dan SDM

15 Januari 2026 - 06:25

gubernur sulteng, ANwar Hafid

Inflasi Sulteng Terkendali di Angka 3,31 Persen, TPID Perkuat Stok Pangan Hadapi Idul Fitri 2026

14 Januari 2026 - 19:32

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wagub Sulteng Pimpin Rapat TPID, Siapkan Strategi Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan

14 Januari 2026 - 19:15

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido
Trending di Daerah