DONGGALA,netiz.id – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Donggala pada Selasa (02/01/25). Kehadirannya disambut langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Donggala, Moh. Rifani, di halaman Kantor Bupati Donggala.
Turut hadir dalam penyambutan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Donggala Moh. Taufik, Sekretaris Daerah Dr. H. Rustam Efendi, jajaran Forkopimda, serta para pejabat daerah lainnya. Rombongan dari Kementerian P2MI yang mendampingi Menteri Abdul Kadir Karding di antaranya adalah Plt. Direktur Jenderal Perlindungan, Kepala Biro Humas, Kepala Biro Keuangan, dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia.
Setelah pertemuan di halaman Kantor Bupati, Menteri P2MI melanjutkan agendanya dengan menggelar sosialisasi bertajuk “Peluang Kerja dan Migrasi Aman” di SMKN 1 Banawa.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, tentang peluang kerja di luar negeri yang aman dan prosedural.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Donggala, Moh. Rifani, menyampaikan bahwa Kabupaten Donggala masih berupaya pulih dari dampak gempa bumi dan tsunami yang terjadi pada 2018, serta pandemi Covid-19. Ia menekankan pentingnya membangun kembali perekonomian melalui pengembangan potensi blue economy dan pariwisata, serta meningkatkan konektivitas wilayah.
“Kami terus berbenah untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat. Kehadiran Menteri P2MI di Donggala diharapkan dapat memberikan motivasi dan kebijakan yang mendukung perlindungan serta kemajuan masyarakat kami,” ungkap Rifani.
Sementara itu, Menteri Abdul Kadir Karding menjelaskan bahwa tujuan kunjungan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya bekerja di luar negeri secara prosedural.
“Kami ingin menekan potensi kejahatan perdagangan manusia dan memastikan pekerja migran Indonesia memiliki peluang kerja yang aman dan layak. Banyak tenaga kerja yang berangkat secara nonprosedural, sehingga rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi,” ujar Abdul Kadir Karding.
Ia juga menegaskan bahwa perlindungan pekerja migran telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mencakup perlindungan hukum, sosial, dan ekonomi mulai dari sebelum bekerja hingga setelah kembali ke tanah air.
Kegiatan kunjungan ini diakhiri dengan prosesi pelepasan simbolis dua siswa SMKN 1 Banawa, yaitu Moh. Hadi Kusuma dan Bunga Risky, untuk mengikuti program Praktik Kerja Lapangan (PKL). Menteri P2MI memberikan dukungannya secara langsung melalui pemasangan ID card kepada kedua siswa tersebut.
Kunjungan kerja ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat Donggala, terutama dalam upaya meningkatkan peluang kerja dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia. (KB/*)




