PALU,netiz.id — Upaya memperkuat perlindungan konsumen di Sulawesi Tengah terus dilakukan. Salah satunya melalui pelantikan Pengurus Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Banggai periode 2025–2030 yang dipimpin langsung Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, di Gedung Pogombo, Senin (22/12/25).
Pelantikan tersebut dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Syarifuddin Hafid, Kepala Disperindag Sulteng Richard Arnaldo, Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka, pimpinan OPD Pemprov Sulteng, serta unsur Forkopimda Banggai.
Gubernur Anwar Hafid dalam arahannya menyampaikan bahwa keberadaan BPSK sangat dibutuhkan untuk menjawab berbagai persoalan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha yang kian kompleks.
“BPSK harus menjadi lembaga yang dipercaya masyarakat dalam menyelesaikan sengketa secara adil, objektif, dan profesional,” tegasnya.
Ia juga menyoroti tingginya angka pengaduan konsumen secara nasional. Berdasarkan data BPKN, sepanjang 2025 tercatat 851 pengaduan dengan potensi kerugian mencapai Rp438,3 miliar, di mana sektor jasa keuangan dan perumahan menjadi penyumbang terbesar.
Menurut Anwar Hafid, kondisi tersebut menjadi peringatan penting bagi daerah untuk memperkuat sistem pengawasan dan penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK.
Saat ini, Sulawesi Tengah telah memiliki lima BPSK yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota. Dengan pelantikan pengurus baru BPSK Banggai, diharapkan layanan pengaduan konsumen dapat berjalan lebih optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (KB/*)




