PALU,netiz.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah resmi menetapkan Darmiati sebagai Ketua KPU Sulteng menggantikan Risvirenol. Keputusan itu diambil melalui rapat pleno internal KPU Sulteng yang digelar baru-baru ini.
“Pleno sudah selesai, Darmiati terpilih sebagai Ketua KPU Sulteng,” kata Sekretaris KPU Sulteng, Mohammad Taufiq, saat dikonfirmasi di Palu, Jumat (26/09/25).
Untuk sementara, kepemimpinan KPU Sulteng masih dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt) Dirwansyah Putra hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) ketua definitif dari KPU RI. “Maksimal 14 hari kerja,” jelas Taufiq.
Sebelumnya, KPU RI memberhentikan Risvirenol dari jabatan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah periode 2023–2028. Pemberhentian itu tertuang dalam SK KPU Nomor 814 Tahun 2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 18 September 2025 dan ditandatangani Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.
Dalam SK yang sama, KPU RI juga menjatuhkan sanksi peringatan keras tertulis kepada dua anggota KPU Sulteng, yakni Christian Adiputra Oruwo dan Darmiati. Ketiganya dinilai melanggar kode etik, sumpah/janji, serta pakta integritas berdasarkan hasil verifikasi dan kajian pengawasan internal.
Selain itu, KPU RI juga menerbitkan SK Nomor 815 Tahun 2025 yang merehabilitasi dua anggota KPU Sulteng lainnya, yakni Dirwansyah Putra dan Nibah, karena tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Dengan ditetapkannya Darmiati sebagai ketua baru, KPU Sulteng diharapkan dapat kembali memperkuat soliditas kelembagaan dalam menyongsong agenda kepemiluan mendatang. (KB/*)




