PALU,netiz.id – Dalam rangka menyusun daftar pemilih yang akurat dan transparan, KPU Kota Palu menegaskan tiga langkah utama yang akan dilakukan.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Kota Palu, Idrus, dalam acara sosialisasi PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih tetap dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Best Western Hotel Kota Palu pada Kamis (11/07/24). Acara tersebut dihadiri oleh Forkompinda, Camat, Lurah, serta perwakilan partai politik.
Idrus mengatakan bahwa langkah-langkah tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa data pemilih yang digunakan dalam pemilu nanti adalah data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pertama, KPU Kota Palu akan melakukan perbaikan elemen data pemilih tanpa menambah jumlah pemilih secara tidak sah. Setiap perubahan data akan didasarkan pada bukti konkret dan tidak hanya berdasarkan ‘katanya’. Pengurangan data pemilih akan dilakukan jika terdapat anggota keluarga yang tidak memenuhi syarat, seperti sudah pindah atau meninggal dunia,” jelasnya.
“Kedua, KPU Kota Palu akan menambahkan data pemilih baru jika ada pemilih yang belum terdaftar dalam TPS. Proses ini akan dilakukan dengan sangat hati-hati, memastikan bahwa setiap calon pemilih yang sah dapat terdaftar dengan baik. Bukti keabsahan data seperti foto KTP akan menjadi bagian penting dalam verifikasi ini,” lanjutnya.
“Ketiga, penyusunan daftar pemilih akan dilakukan melalui tiga tahapan. Tahap pertama adalah menyusun data pemilih menjadi daftar pemilih sementara. Setelah itu, daftar ini akan diumumkan dan diperbaiki jika diperlukan, yang kemudian disebut sebagai daftar pemilih sementara hasil perbaikan. Tahap terakhir adalah penetapan daftar pemilih tetap, yang akan menjadi basis untuk pemilu,” jelasnya lagi.
Selain itu, kata Idrus, KPU Kota Palu juga merespons kebutuhan partai politik terkait efisiensi TPS. Dari 1.072 TPS pada pemilu sebelumnya, kini jumlah TPS dikurangi menjadi 486, di luar TPS lokasi khusus seperti di Rutan dan Lapas. Pengurangan ini diharapkan dapat memudahkan pengelolaan dan pengawasan TPS.
“Pentingnya kejujuran dan keakuratan data dalam penyusunan daftar pemilih juga menjadi perhatian utama KPU. Data yang digunakan harus didukung oleh dokumen kependudukan yang sah. KPU akan terus memperbarui sistem informasi partai politik dan pemilih secara berkala, sehingga data yang digunakan dalam pemilu selalu up-to-date dan akurat,” ujarnya.
Idrus menambahkan bahwa KPU Kota Palu juga berencana menggunakan teknologi untuk menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih melalui handphone atau email, untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi kesalahan.
Dengan langkah-langkah ini, KPU Kota Palu berharap dapat menyelenggarakan pemilu yang jujur, transparan, dan akurat. Demikian disampaikan oleh Ketua KPU Kota Palu. (KB)




