PALU,netiz.id — Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali ini, seorang perempuan berinisial AT (43), warga Desa Lolioge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, diciduk polisi karena diduga mengedarkan sabu-sabu.
Penangkapan berlangsung pada Senin (25/08/25) setelah tim menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng, AKP Andi Yasser Abdulla Sutomo.
“Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat,” ungkap Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, S.I.K., M.H., di Palu, Rabu (27/09/25).
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu ukuran sedang dan 23 paket sabu-sabu ukuran kecil.
Selain itu, turut disita sejumlah barang lain yang diduga terkait jaringan peredaran narkoba, di antaranya 9 unit telepon genggam, 8 kartu ATM, 4 buku tabungan, 5 STNK, 7 unit sepeda motor, satu pak plastik klip, satu box sabun colek, serta uang tunai Rp47,4 juta.
“Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polda Sulteng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Sembiring.
Atas perbuatannya, AT dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ditresnarkoba Polda Sulteng memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tengah. (KB/*)




