DONGGALA,netiz.id — Polemik Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Uwe Lino menjadi sorotan karena sesuai Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala nomor 6 tahun 2022 pasal 37 (2), Dewas PDAM seharusnya tidak lebih banyak daripada jumlah direksi, yang saat ini hanya ada 1.
Data menunjukkan bahwa sebelum perubahan Perda PDAM ditetapkan pada tahun 2022, Dewas PDAM berjumlah 3 orang dan saat ini tersisa 2 orang, setelah dewan sebelumnya, Kasim Jufri telah mengundurkan diri.
Namun, setelah perubahan pada 23 November 2022, semua pihak seharusnya telah menyesuaikan komposisi Dewas, yang seharusnya hanya terdiri dari 1 orang sesuai dengan penetapan 1 Direksi.
Direktur PDAM Uwelino, Tamrin, saat dikonfirmasi di kantornya, dikabarkan izin ke kantor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di jalan Moh Yamin Kota Palu.
“Bapak direktur lagi ke kantor BPKP pak,” ucap salah satu staf bagian umum PDAM Uwelino yang beralamatkan di jalan I Gusti Ngurah Rai kecamatan Tatanga, Kota Palu. Jum’at (1/12/23)
Upaya konfirmasi lebih lanjut melalui pesan singkat WhatsApp pada nomor 08229064XXXX belum membuahkan hasil hingga berita ini terbit.




