DONGGALA,netiz.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara serentak membuka pengajuan dokumen perbaikan persyaratan bagi bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), termasuk KPU Donggala.
Proses pengajuan akan berlangsung selama 14 hari kalender, dimulai dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Ketua Divisi Teknis KPU Donggala, Andi Kasmin, ketika dikonfirmasi oleh media, mengatakan bahwa pengajuan dokumen perbaikan persyaratan bagi bakal calon Anggota DPRD telah dibuka sejak tanggal 26 Juni 2023 kemarin.red
“Namun, sampai hari kedua sejak dibukanya pengajuan, belum ada konfirmasi mengenai adanya bakal calon yang mengajukan dokumen perbaikan. Hal ini menunjukkan bahwa masih belum ada calon yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” Ucapnya. Selasa (27/6/23).
Dalam hal ini, lanjut Andi Kasmin, pihak penyelenggara mengeluarkan himbauan kepada partai politik agar lebih cermat dan teliti dalam memenuhi persyaratan bakal calon yang sebelumnya tidak memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi.
“Dalam upaya memastikan persyaratan terpenuhi, bakal calon yang memiliki status sebagai kepala Desa, Ketua BPD, perangkat Desa, dan ASN diharapkan untuk mundur demi memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 11 Ayat (2) huruf c, dan Pasal 12 Ayat (1) Angka 7.” Jelasnya
Andi Kasmin menjelaskan bahwa pengajuan dokumen perbaikan persyaratan ini merupakan langkah penting bagi bakal calon DPRD untuk memenuhi kriteria yang ditetapkan, sehingga mereka dapat berpartisipasi secara aktif dalam pemilihan yang akan datang.
“KPU Donggala berharap kepada partai politik dan calon anggota DPRD dapat bekerja sama dalam memastikan kepatuhan terhadap persyaratan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.” Demikian disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU Donggala. (KB/*)




