DONGGALA,netiz.id – Pengadilan Negeri Donggala mencatatkan pencapaian signifikan dalam menangani berbagai perkara sepanjang tahun 2024. Berdasarkan data yang dirilis, Pengadilan Negeri Donggala menerima total 300 perkara, yang terbagi dalam dua kategori utama, yakni perkara pidana dan perkara perdata.
Untuk perkara pidana, sebanyak 300 perkara diterima, yang terdiri dari 289 perkara pidana biasa, 8 perkara pidana anak, 1 perkara pidana cepat, dan 2 perkara pidana pra-peradilan. Sementara itu, untuk perkara perdata, Pengadilan Negeri Donggala menangani 90 perkara, terdiri dari 48 perkara gugatan, 24 perkara gugatan sederhana, dan 18 perkara permohonan.
Di tengah lonjakan jumlah perkara, Pengadilan Negeri Donggala berhasil menyelesaikan lebih dari 80% perkara pidana, dengan rasio penyelesaian mencapai lebih dari 80%. Dari total 300 perkara pidana yang diterima pada tahun 2024, 60 perkara di antaranya masih dalam proses dan akan dilanjutkan pada tahun 2025. Angka ini menunjukkan kinerja yang sangat baik, mengingat tingginya volume perkara yang masuk. Bahkan, jika dibandingkan dengan pengadilan lainnya di Indonesia, Pengadilan Negeri Donggala termasuk salah satu pengadilan kelas II yang paling “sibuk.”
Selain itu, Pengadilan Negeri Donggala turut mendukung kebijakan nasional dengan menyelesaikan 5 perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Langkah ini sejalan dengan Perma No. 1 Tahun 2024, yang mengatur tentang pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Terkait dengan jenis tindak pidana yang paling banyak ditangani, Pengadilan Negeri Donggala mencatatkan angka yang cukup signifikan dalam klasifikasi perkara. Tindak pidana narkotika menjadi kasus yang paling mendominasi dengan 121 perkara, diikuti oleh kasus pencurian dan penadahan sebanyak 81 perkara, pembunuhan dan penganiayaan 29 perkara, perlindungan anak 23 perkara, serta perjudian 15 perkara.
Masyarakat dapat mengakses dan membaca putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh hakim Pengadilan Negeri Donggala melalui website resmi Pengadilan atau melalui link [https://putusan3.mahkamahagung.go.id/pengadilan/profil/pengadilan/pn-donggala.html](https://putusan3.mahkamahagung.go.id/pengadilan/profil/pengadilan/pn-donggala.html). Dengan adanya publikasi ini, diharapkan dapat menjadi sarana edukasi untuk meningkatkan kesadaran hukum dan mendorong perilaku yang lebih baik di kalangan masyarakat.
Ketua Pengadilan Negeri Donggala, Niko Hendra Saragih, S.H., M.H., menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi.
“Hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Donggala berkomitmen untuk mengadili setiap perkara dengan profesionalisme dan integritas tinggi, tanpa menerima atau meminta imbalan dalam bentuk apapun. Kami juga bertekad untuk mewujudkan peradilan yang bersih, tanpa korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” tegasnya pada Kamis (02/01/25).
Dengan hasil yang diraih pada tahun 2024, Pengadilan Negeri Donggala terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang adil dan transparan bagi masyarakat. (KB/*)




