PALU,netiz.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Paripurna pada Selasa, (27/08/24), yang beragenda Penetapan Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Rapat ini berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng dan dipimpin oleh Wakil Ketua II, Hj. Zalzulmidah A. Djanggola.
Selain dihadiri oleh para anggota DPRD, rapat juga diikuti oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Novalina, yang mewakili Pemerintah Daerah, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Namun, Penetapan Perubahan APBD tersebut harus ditunda setelah Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan hasil pembahasannya yang menggarisbawahi beberapa poin penting. Dalam laporan yang dibacakan oleh Irianto Malinggong, Pansus menegaskan bahwa Pemerintah Daerah harus melaksanakan hasil laporan Badan Anggaran, khususnya terkait program kegiatan usulan DPRD yang belum terlaksana dan pengaturan ulang beberapa usulan yang dianggap tidak tepat sasaran.
Pansus mencatat bahwa ada beberapa program kegiatan usulan DPRD pada Tahun Anggaran 2023 yang belum dianggarkan kembali dalam APBD Perubahan 2024. Selain itu, terdapat usulan yang salah penempatan di OPD sebelumnya, yang harus segera digeser ke OPD yang sesuai. Pansus juga meminta agar usulan-usulan yang belum terinput dalam APBD murni 2024 segera dianggarkan dalam APBD Perubahan 2024.
Pansus menegaskan, jika hal-hal ini tidak ditindaklanjuti, maka pihaknya akan meminta penundaan Paripurna Penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan mengusulkan penggunaan hak angket untuk menyelidiki lebih lanjut.
Setelah penyampaian laporan tersebut, Rapat Paripurna akhirnya diskors dan akan dilanjutkan pada kesempatan berikutnya, menunggu undangan dari pimpinan DPRD. (TIM)




