Menu

Mode Gelap

Daerah · 18 Mei 2025

Pemprov Sulteng Bentuk Satgas Konflik Agraria, Gandeng BPN Sulteng


					Gubernur Sulawesi Tengah (tengah, berbaju putih) bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Sulteng Muh. Tansri  dan jajaran, usai audiensi terkait pembentukan Satgas Penyelesaian Konflik Agraria di ruang kerja Gubernur, Jumat (16/05/25). FOTO: istimewa Perbesar

Gubernur Sulawesi Tengah (tengah, berbaju putih) bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Sulteng Muh. Tansri dan jajaran, usai audiensi terkait pembentukan Satgas Penyelesaian Konflik Agraria di ruang kerja Gubernur, Jumat (16/05/25). FOTO: istimewa

PALU,netiz.idPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik Agraria sebagai langkah percepatan penyelesaian persoalan lahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Satgas ini diharapkan bersinergi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah.

Gubernur Sulawesi Tengah mengungkapkan hal tersebut saat menerima Kepala Kantor Wilayah BPN Sulteng, Muh. Tansri, bersama jajaran, di ruang kerjanya, Jumat (16/05/25). Dalam pertemuan itu, ia menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga guna menciptakan tata kelola pertanahan yang tertib dan transparan.

Menurut gubernur, antara Pemprov dan BPN selama ini sudah berjalan baik, namun perlu diperkuat lagi, terutama dalam menangani konflik agraria yang masih sering dikeluhkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan pertanahan harus berpijak pada yang jelas.

“Duluan aturannya, yang penting ada inlok bisa menanam,” ujarnya, merujuk pada praktik lapangan yang kerap tidak sejalan dengan izin Hak Guna Usaha (HGU).

Pemprov Sulteng juga tengah fokus menyelesaikan persoalan aset daerah yang belum bersertifikat. Gubernur menyebut telah menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera melakukan inventarisasi dan sertifikasi, sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Salah satu aset yang disoroti adalah lahan Lapangan Golf di Jalan RE Martadinata, , Kota Palu. Ia meminta kejelasan status dan luas lahan tersebut agar tidak menjadi temuan dalam pemeriksaan BPK.

Menanggapi hal itu, Kepala Kanwil BPN Sulteng menyatakan kesiapan pihaknya untuk memfasilitasi pengukuran dan sertifikasi, dengan syarat Pemprov mengirimkan surat permohonan secara resmi.

Dalam kesempatan itu, gubernur juga menyinggung klaim masyarakat atas lahan garapan di Kabupaten Poso yang diduga tumpang tindih dengan Hak Pengelolaan (HPL) milik . Persoalan ini, menurut BPN, dapat diselesaikan melalui mekanisme redistribusi tanah atau TORA yang dibiayai negara.

Kakanwil BPN menjelaskan bahwa Bank Tanah dikelola oleh tiga kementerian, yakni ATR/BPN, Kehutanan, dan PUPR. Ketika masa berlaku HGU berakhir, HPL akan dikelola oleh Bank Tanah dan dapat dimanfaatkan melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

Pemprov juga melibatkan BPN dalam mendukung pembangunan Rakyat yang diinisiasi pemerintah pusat melalui . Rencananya, pembangunan akan dilakukan di lima kabupaten: , , Sigi, Morowali Utara, dan Banggai Kepulauan.

“Untuk lokasi Sekolah Rakyat milik Pemprov, kami siapkan di Hutan Kota,” ujar gubernur.

Di akhir pertemuan, Kakanwil BPN Sulteng mengusulkan agar seluruh aset milik pemerintah daerah diberi tanda atau plang sebagai bentuk perlindungan hukum dan kejelasan status. (*)

Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Komisi I DPRD Sulteng Dorong Penganggaran Honorarium KPID dan KI yang Proporsional

14 Januari 2026 - 12:49

DPRD SULTENG

Korban Banjir Aceh Terima Kiriman 1.000 Paket Abon dari Masyarakat Sulteng

14 Januari 2026 - 12:00

Yakesma Sulteng

SMA Kristen Bala Keselamatan Palu Serius Benahi Perpustakaan Jelang Akreditasi

14 Januari 2026 - 06:49

Dispusaka Sulteng

Dispusaka Sulteng Awali 2026 dengan Penegasan Disiplin dan Layanan Publik

14 Januari 2026 - 06:31

Dispusaka Sulteng

Resmob Tadulako Amankan Pelaku Pencurian Brankas di Toko Bintang Palu

13 Januari 2026 - 19:04

Polresta Palu

Anwar Hafid Ungkap Bahaya Tambang Ilegal, Dorong Pengetatan Pengawasan KLH

13 Januari 2026 - 18:39

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah