Menu

Mode Gelap

Daerah · 21 Agu 2024

Pemkot Palu Sambut Hangat Kunjungan Kerja DPR Aceh


					Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, menerima kunjungan kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Rabu (21/08/24). photo: Iwan Perbesar

Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, menerima kunjungan kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Rabu (21/08/24). photo: Iwan

PALU,netiz.idWali Kota Palu yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Palu, , menerima kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Rabu (21/08/24). Kunjungan tersebut berlangsung di ruang pertemuan kantor Wali Kota Palu, dan turut dihadiri sejumlah pejabat dari lingkup .

Rombongan anggota DPR Aceh yang dipimpin oleh Ketua Komisi DPR Aceh, Iskandar Farlaky, disambut hangat oleh Sekretaris Daerah Kota Palu. Dalam sambutannya, Irmayanti menyampaikan salam hangat dari Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, dan Wakil Wali Kota, dr. Reny A. Lamadjido, yang pada hari tersebut berhalangan .

“Atas nama Pemerintah Kota Palu, kami menyambut dengan baik kedatangan para anggota DPR Aceh yang telah menempuh perjalanan jauh dari ujung untuk berkunjung ke Kota Palu, ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Irmayanti

Iskandar Usman Farlaky, dalam kesempatan yang sama, mengungkapkan rasa bangganya dapat berkunjung ke Kota Palu untuk pertama kalinya. Meskipun baru pertama kali menginjakkan kaki di kota ini, ia mengaku sudah tidak asing dengan Palu, terutama mengingat peristiwa bencana alam yang melanda pada tahun lalu.

Kunjungan kerja ini, lanjut Iskandar, terkait dengan penyusunan rancangan perubahan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2023 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh. KKR Aceh, yang dibentuk untuk mencari kebenaran dan keadilan terhadap pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu, direncanakan akan diperkuat secara kelembagaan melalui revisi ini.

“Pemilihan Kota Palu sebagai lokasi kunjungan ini didasarkan pada kesamaan persoalan terkait hak asasi manusia yang dihadapi oleh kedua daerah,” jelas Iskandar.

Ia berharap, revisi Qanun KKR Aceh ini akan semakin memperkuat lembaga KKR, baik dari segi kelembagaan maupun penganggaran.

Kegiatan kunjungan kerja tersebut kemudian dilanjutkan dengan sesi mengenai beberapa hal penting, termasuk strategi Pemerintah Kota Palu dalam implementasi Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2013, yang berisikan 17 Pasal tentang Rencana Nasional Hak Asasi Manusia Daerah dan topik-topik terkait lainnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Lebih 100 KK Terdampak, Pemprov Sulteng Lakukan Penanganan Darurat Banjir–Longsor di Donggala

12 Januari 2026 - 21:18

Banjir Donggala

PKS Turun Gunung, Rumah Warga Desa Wani Kembali Kinclong

12 Januari 2026 - 21:00

Relawan PKS Banjir DOnggala

Bupati Donggala Tinjau Lokasi Banjir, Enam Kecamatan Berstatus Tanggap Darurat

12 Januari 2026 - 20:28

Banjir Donggala

Banjir dan Longsor Terjang Wani, Pemprov Sulteng Turunkan Alat Berat dan Dirikan Posko Darurat

12 Januari 2026 - 20:11

Banjir Donggala

Komisi I DPRD Sulteng–KPID Duduk Bersama, Fokus Pengawasan Penyiaran

12 Januari 2026 - 14:05

DPRD SULTENG

DPRD Sulteng Dukung Penguatan Sinergi TNI AL melalui Kunjungan Kerja Komandan Komando

12 Januari 2026 - 13:46

DPRD SULTENG
Trending di Daerah