PALU,netiz.id — Wali Kota Palu yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, menerima kunjungan kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Rabu (21/08/24). Kunjungan tersebut berlangsung di ruang pertemuan kantor Wali Kota Palu, dan turut dihadiri sejumlah pejabat dari lingkup Pemerintah Kota Palu.
Rombongan anggota DPR Aceh yang dipimpin oleh Ketua Komisi 1 DPR Aceh, Iskandar Usman Farlaky, disambut hangat oleh Sekretaris Daerah Kota Palu. Dalam sambutannya, Irmayanti menyampaikan salam hangat dari Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, dan Wakil Wali Kota, dr. Reny A. Lamadjido, yang pada hari tersebut berhalangan hadir.
“Atas nama Pemerintah Kota Palu, kami menyambut dengan baik kedatangan para anggota DPR Aceh yang telah menempuh perjalanan jauh dari ujung Indonesia untuk berkunjung ke Kota Palu, ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Irmayanti
Iskandar Usman Farlaky, dalam kesempatan yang sama, mengungkapkan rasa bangganya dapat berkunjung ke Kota Palu untuk pertama kalinya. Meskipun baru pertama kali menginjakkan kaki di kota ini, ia mengaku sudah tidak asing dengan Palu, terutama mengingat peristiwa bencana alam yang melanda pada tahun 2018 lalu.
Kunjungan kerja ini, lanjut Iskandar, terkait dengan penyusunan rancangan perubahan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2023 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh. KKR Aceh, yang dibentuk untuk mencari kebenaran dan keadilan terhadap pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu, direncanakan akan diperkuat secara kelembagaan melalui revisi ini.
“Pemilihan Kota Palu sebagai lokasi kunjungan ini didasarkan pada kesamaan persoalan terkait hak asasi manusia yang dihadapi oleh kedua daerah,” jelas Iskandar.
Ia berharap, revisi Qanun KKR Aceh ini akan semakin memperkuat lembaga KKR, baik dari segi kelembagaan maupun penganggaran.
Kegiatan kunjungan kerja tersebut kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi mengenai beberapa hal penting, termasuk strategi Pemerintah Kota Palu dalam implementasi Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2013, yang berisikan 17 Pasal tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Daerah dan topik-topik terkait lainnya. (*)




