DONGGALA,netiz.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Donggala menerima surat balasan resmi dari Polda Sulawesi Tengah pada Jumat kemarin (26/01/24) dengan nomor B/81/I/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus terkait kasus Asisten III, DB Lubis.
Diketahui, sehari sebelumnya, Pemda mengirim surat melalui Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ke Polda Sulawesi Tengah untuk meminta surat penetapan tersangka DB Lubis.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Rustam Efendi saat dikonfirmasi oleh media ini. Ia menyatakan bahwa surat tersebut ditujukan langsung kepada Bupati Donggala.
Rustam Efendi menjelaskan bahwa surat dari Polda ini akan diserahkan kepada Bupati, dan setelah itu, Bupati akan memberikan disposisi kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti. Pemda Donggala telah menyiapkan tim penilai kinerja atau Baperjakat yang akan bekerja bersama untuk memutuskan langkah selanjutnya.
“Minggu depan, diharapkan akan ada hasil terkait status DB Lubis. Surat dari Polda ini akan dibahas bersama tim penilai kinerja, bukan keputusan individu dari Sekda atau Rustam Effendi,” ujar Rustam.
Pihak Pemda menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini akan dilakukan sesuai aturan dan tanpa adanya intervensi. Demikian
Sementara itu, Asisten III DB Lubis yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih terlihat beraktivitas di kantor. Tim Media yang mencoba mengkonfirmasi tidak mendapat respon dari pihak terkait. (TIM)”




