MOROWALI,netiz.id – Masyarakat Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, dilanda kecemasan akibat tindakan sepihak yang dilakukan oleh PT Cetara Bangun Persada (PT CBP), sebuah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut. Perusahaan ini diduga melakukan pemalangan di atas lahan milik warga tanpa adanya proses negosiasi atau pembebasan lahan terlebih dahulu.
Salah satu pemilik lahan, Baharudin, mengungkapkan kekhawatirannya kepada awak media pada Jumat, (14/02/25). Menurutnya, PT CBP telah memasang portal besi di atas lahan milik warga dan dijaga ketat oleh pihak keamanan perusahaan. Padahal, lahan tersebut masih secara resmi dimiliki oleh sejumlah warga Desa Lalampu, termasuk dirinya. Baharudin juga menjelaskan bahwa lahan tersebut telah disewakan kepada PT Fadlan Mulia Jaya untuk digunakan sebagai akses mobilisasi pengangkutan.
“Apa yang dilakukan PT CBP ini sangat merugikan kami. Mereka memalang lahan yang kami klaim sebagai milik kami dan masuk dalam wilayah IUP mereka tanpa ada pembicaraan terlebih dahulu,” ujar Baharudin, yang akrab disapa Bahar.
Bahar menambahkan, tindakan PT CBP ini dinilai aneh dan tidak berdasar. Pasalnya, ketika lahan tersebut digunakan oleh PT Fadlan Mulia Jaya, justru PT CBP melakukan pemalangan. Akibatnya, masyarakat yang seharusnya mendapatkan keuntungan dari sewa lahan tersebut justru mengalami kerugian karena aktivitas pemalangan itu.
Masyarakat Desa Lalampu pun meminta campur tangan Pemerintah Daerah dan aparat kepolisian untuk menyelesaikan persoalan ini. Mereka menuntut agar PT CBP membuka kembali portal yang dipasang di atas lahan mereka. Jika tidak, warga berencana melaporkan kasus ini ke pihak berwajib dan melakukan aksi pembongkaran paksa.
“Kami tidak akan diam saja. Jika dalam waktu dekat ini portal tidak dibuka, kami akan melapor ke polisi dan membongkar paksa pemalangan itu,” tegas Bahar.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari PT CBP terkait tuduhan yang dilayangkan oleh warga Desa Lalampu. Masyarakat setempat berharap agar persoalan ini dapat segera diselesaikan secara adil dan tidak merugikan hak-hak mereka sebagai pemilik lahan. (TIM)




