PALU,netiz.id — Seorang oknum guru pesantren berinisial AA (31) di Kota Palu, Sulawesi Tengah, telah ditangkap setelah dilaporkan melakukan tindakan asusila terhadap seorang santriwati. Penangkapan pelaku dilakukan di tempatnya mengajar, tepatnya di Kecamatan Ulujadi Kota Palu.
Pelaku ditangkap setelah menerima laporan dari orangtua korban dengan nomor laporan LP-B/267/III/2023/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng, yang dikeluarkan pada tanggal 8 Maret 2023.
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand Esau Numbery, menjelaskan bahwa korban berinisial HN telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak tujuh kali, mulai dari bulan Februari hingga Maret 2023.
Pelaku, seorang pria yang berasal dari Desa Torue, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, diketahui melakukan aksi bejatnya di dekat pohon pisang yang berada di sekitar pondok pesantren. Bahkan, oknum guru tersebut pernah melakukan perbuatan tercela di dalam kamar kosong di pesantren.
AKP Ferdinand Esau Numbery menyampaikan tindakan tersebut terjadi sebanyak lima kali di dekat pohon pisang dan dua kali di dalam kamar kosong.
“Pelaku berhasil membuat korban tak berdaya dengan mengancam akan mengungkapkan aib korban kepada orangtua dan pacarnya.” Ungkapnya. Sabtu (17/6/23)
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1, 2, 3 junto 76D Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, yang mengancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai pasal 6 huruf b Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, yang mengancam hukuman 12 tahun penjara. Prosedur hukum lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan keadilan bagi korban dan menegakkan hukum dalam kasus ini.
Dengan penangkapan ini, diharapkan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap para santriwati agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (KB/*)




