Menu

Mode Gelap

Daerah · 8 Okt 2025

Paripurna DPRD Sulteng Bahas Raperda Perubahan Hukum Perusda dan Penyertaan Modal


					Saat Wakil Ketua I, Aristan memimpin rapat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah membahas dua Raperda penting di luar Propemperda 2025. FOTO: ZAINAL Perbesar

Saat Wakil Ketua I, Aristan memimpin rapat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah membahas dua Raperda penting di luar Propemperda 2025. FOTO: ZAINAL

PAKLU,netiz.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna untuk membahas dan menetapkan Rancangan () di luar Propemperda Tahun 2025. Rapat berlangsung di Gedung Bidarawasia, Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng, Selasa (07/10/25).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I , Aristan, didampingi Wakil Ketua III H. Ambo Dalle. Hadir dalam kesempatan itu , dr. Reny A. Lamadjido, mewakili Gubernur, beserta seluruh anggota DPRD, Sekretaris Dewan , para pejabat struktural dan fungsional Sekretariat Dewan, serta tamu undangan lainnya.

Dua Raperda yang dibahas dalam paripurna tersebut adalah:

  1. Raperda tentang perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Sulteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perusda) Pembangunan Sulteng.
  2. Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sulteng pada Perusda Pembangunan Sulteng.

Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido memberikan penjelasan terkait urgensi kedua Raperda ini. Ia menekankan bahwa perubahan bentuk hukum Perusda dan penyertaan modal pemerintah daerah bukan hanya menyesuaikan nomenklatur, tetapi juga berkaitan dengan kelembagaan, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan daerah. Apabila tidak segera dilakukan, hal ini berpotensi menimbulkan dampak hukum serius dan menghambat fungsi BUMD sebagai instrumen pembangunan daerah.

Lebih lanjut, penyertaan modal pemerintah daerah bertujuan memperkuat struktur permodalan Perusda Pembangunan Sulteng, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (), serta kesejahteraan masyarakat di Provinsi Sulteng.

Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, menegaskan bahwa kedua Raperda ini sangat penting bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Perubahan bentuk badan hukum dan penyertaan modal Perusda memberikan kerangka hukum yang jelas, meningkatkan , mendukung pertumbuhan ekonomi, serta memperkuat keuangan daerah secara profesional,” ujarnya.

Setelah penjelasan dari Bapemperda dan Wakil Gubernur, paripurna dilanjutkan dengan mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi serta tanggapan Gubernur. Seluruh rangkaian proses diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta pembangunan . (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Korban Banjir Aceh Terima Kiriman 1.000 Paket Abon dari Masyarakat Sulteng

14 Januari 2026 - 12:00

Yakesma Sulteng

SMA Kristen Bala Keselamatan Palu Serius Benahi Perpustakaan Jelang Akreditasi

14 Januari 2026 - 06:49

Dispusaka Sulteng

Dispusaka Sulteng Awali 2026 dengan Penegasan Disiplin dan Layanan Publik

14 Januari 2026 - 06:31

Dispusaka Sulteng

Resmob Tadulako Amankan Pelaku Pencurian Brankas di Toko Bintang Palu

13 Januari 2026 - 19:04

Polresta Palu

Anwar Hafid Ungkap Bahaya Tambang Ilegal, Dorong Pengetatan Pengawasan KLH

13 Januari 2026 - 18:39

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Anwar Hafid dan Menteri KLH Sepakat Perketat Pengawasan Pertambangan di Sulteng

13 Januari 2026 - 15:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah