PALU,netiz.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menggelar konferensi pers untuk menjelaskan penerapan pajak makan dan minum (mamin) sebesar 10% bagi pelaku usaha kuliner restoran dan rumah makan.
Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Eka Komalasari, dan pihak terkait lainnya yang digelar di ruang pertemuan kantor Wali Kota Palu pada Rabu (21/02/24)
Sekkot Irmayanti menjelaskan bahwa penerapan pajak makan dan minum sebesar 10% sudah diberlakukan sejak tahun 2009 di seluruh Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ia juga menegaskan bahwa penerapan pajak makan dan minum sebesar 10% bukan dimulai tahun 2021 sejak masa kepemimpinan Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, dan Wakil Wali Kota, dr. Reny A. Lamadjido, tetapi sudah diberlakukan sejak masa wali kota-wali kota sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sekkot menyatakan bahwa Pemerintah Kota Palu telah mengeluarkan Perda Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur terkait pajak makan dan minum sebesar 10%.
“Perda ini menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” Ucapnya
“Pemkot Palu akan terus melakukan sosialisasi dan penegakan terkait Perda ini, karena ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha yang merupakan wajib pajak. Dan Pemkot Palu telah membentuk 82 tim beserta seluruh aparat penegak hukum, dalam upaya penegakkan undang-undang dan Perda ini,” Jelasnya
Di tempat yang sama, Kepala Bapenda Kota Palu, Eka Komalasari, menekankan bahwa uang pajak ini bukan untuk pemerintah, tetapi digunakan untuk masyarakat.
“Sehingga dari masyarakat untuk masyarakat, baik digunakan membangun fasilitas-fasilitas masyarakat dan lainnya,” Jelasnya
Kaban berkomitmen, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyosialisasikan kepada masyarakat terutama pelaku usaha warung. Demikian Eka Komalasari. (KB/*)




