Menu

Mode Gelap

Daerah · 21 Feb 2024

Pajak Mamin 10 Persen, Langkah Pemkot Palu untuk Pembangunan Infrastruktur


					Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Eka Komalasari, dan pihak terkait lainnya yang digelar di ruang pertemuan kantor Wali Kota Palu pada Rabu (21/02/24). photo: netiz.id Perbesar

Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Eka Komalasari, dan pihak terkait lainnya yang digelar di ruang pertemuan kantor Wali Kota Palu pada Rabu (21/02/24). photo: netiz.id

PALU,netiz.id — Pemerintah Kota (Pemkot) menggelar konferensi pers untuk menjelaskan penerapan pajak makan dan minum (mamin) sebesar 10% bagi kuliner restoran dan rumah makan.

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, Kepala Badan Pendapatan Daerah () Kota Palu, Eka Komalasari, dan pihak terkait lainnya yang digelar di ruang pertemuan kantor pada Rabu (21/02/24)

Sekkot Irmayanti menjelaskan bahwa penerapan pajak makan dan minum sebesar 10% sudah diberlakukan sejak tahun 2009 di seluruh Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang dan Retribusi Daerah.

Ia juga menegaskan bahwa penerapan pajak makan dan minum sebesar 10% bukan dimulai tahun 2021 sejak masa kepemimpinan Wali Kota Palu, H. , dan Wakil Wali Kota, dr. Reny A. Lamadjido, tetapi sudah diberlakukan sejak masa wali kota-wali kota sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sekkot menyatakan bahwa Pemerintah Kota Palu telah mengeluarkan Perda Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur terkait pajak makan dan minum sebesar 10%.

“Perda ini menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 1 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” Ucapnya

“Pemkot Palu akan terus melakukan sosialisasi dan penegakan terkait Perda ini, karena ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha yang merupakan pajak. Dan Pemkot Palu telah membentuk 82 tim beserta seluruh , dalam upaya penegakkan undang-undang dan Perda ini,” Jelasnya

Di tempat yang sama, Kepala , Eka Komalasari, menekankan bahwa uang pajak ini bukan untuk pemerintah, tetapi digunakan untuk masyarakat.

“Sehingga dari masyarakat untuk masyarakat, baik digunakan membangun fasilitas-fasilitas masyarakat dan lainnya,” Jelasnya

Kaban berkomitmen, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyosialisasikan kepada masyarakat terutama pelaku usaha warung. Demikian Eka Komalasari. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 90 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Menteri Nusron Wahid: 2026 Tak Boleh Ada Lagi Berkas Pertanahan Menumpuk

15 Januari 2026 - 06:30

nusron Wahid

Gubernur Sulteng Jajaki Kerja Sama Strategis dengan ITB, Fokus Beasiswa dan SDM

15 Januari 2026 - 06:25

gubernur sulteng, ANwar Hafid

Wamen ATR/BPN Tekankan Kekompakan Internal untuk Tingkatkan Pelayanan Pertanahan

15 Januari 2026 - 06:19

Wamen Ossy Dermawan

Inflasi Sulteng Terkendali di Angka 3,31 Persen, TPID Perkuat Stok Pangan Hadapi Idul Fitri 2026

14 Januari 2026 - 19:32

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Sekjen ATR/BPN Tekankan Pentingnya Penyelarasan Kompetensi SDM

14 Januari 2026 - 19:24

ATR BPN RI

Wagub Sulteng Pimpin Rapat TPID, Siapkan Strategi Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan

14 Januari 2026 - 19:15

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido
Trending di Daerah