PALU,netiz.id — Anggota DPRD Kota Palu, Muslimun, menegaskan bahwa dampak aktivitas tambang galian C di Kecamatan Ulujadi tidak hanya dirasakan oleh warga Kelurahan Buluri dan Watusampu. Menurutnya, sebaran debu dan gangguan lingkungan akibat aktivitas tambang telah meluas hingga ke wilayah lain di Kota Palu.
Penegasan tersebut disampaikan Muslimun dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Palu yang membahas polemik tambang galian C di Buluri dan Watusampu, Selasa (23/12/25).
“Kalau dikatakan hanya Buluri dan Watusampu yang terdampak, saya tidak sepakat. Dampaknya sudah meluas ke berbagai wilayah. Ini bukan persoalan satu atau dua kelurahan,” tegas Muslimun.
Anggota Fraksi NasDem DPRD Palu itu menilai, aktivitas tambang yang berjalan tanpa pengawasan ketat telah menimbulkan pencemaran debu yang semakin dirasakan masyarakat. Bahkan, dampak debu tersebut disebut sudah menjangkau wilayah Kota Palu hingga Kelurahan Duyu, terutama saat perusahaan beroperasi pada siang hari.
“Setiap hari kita rasakan debu, terutama di jalur menuju Donggala. Ini menandakan persoalan lingkungan yang serius dan tidak bisa lagi dianggap sepele,” ujarnya.
Selain debu, Muslimun juga menyoroti kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan. Ia mengungkapkan bahwa hampir tidak ada perusahaan tambang yang memasang alat pengukur debu, meskipun kewajiban tersebut telah diatur dalam dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
“Kalau alat pengukur debu saja tidak ada, bagaimana kita bisa mengukur tingkat pencemaran? Ini menunjukkan lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan,” katanya.
Muslimun menambahkan, persoalan tambang galian C tidak bisa dilepaskan dari aspek sosial dan ekonomi. Ia mempertanyakan sejauh mana keberadaan tambang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, khususnya dalam penyerapan tenaga kerja lokal.
“Kalau dampaknya dirasakan luas, maka manfaatnya juga harus dirasakan masyarakat luas. Jangan sampai yang dirasakan warga hanya debu dan kerusakan lingkungan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sebelum aktivitas tambang berkembang pesat, kehidupan masyarakat pesisir, khususnya nelayan, berjalan relatif baik. Namun kini, ruang hidup nelayan kian terdesak akibat jalur kapal tambang dan keberadaan jetty.
“Aturan mengenai jetty dan dermaga sangat jelas. Kita perlu pastikan apakah semua perusahaan memiliki izin. Jangan sampai ada aktivitas yang mengubah bentang alam tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Muslimun mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas tambang galian C di Kota Palu, termasuk aspek lingkungan, sosial, dan perizinan.
“Persoalan ini sudah lama terjadi. Yang dibutuhkan sekarang adalah ketegasan untuk menertibkan dan menegakkan aturan,” pungkasnya. (KB)




